Anies Bikin 3 Kebijakan Keringanan Pajak Selama PSBB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan tiga kebijakan yang meringankan pajak di tengah penerapan PSBB.
Anies Baswedan. (Foto: Instagram/Anies Baswedan)

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan tiga kebijakan yang meringankan pajak di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akibat aktivitas masyarakat yang dibatasi di luar rumah sehingga pembayaran pajak daerah terlambat.

"Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19, dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Edi Sumantri dalam keterangan resmi Pemprov DKI, Senin, 27 April 2020.

Hal ini diputuskan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020

Kebijakan pertama adalah penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul akibat pelanggaran administrasi perpajakan. Sanksi administrasi yang dimaksud seperti keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya.

"Hal ini diputuskan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020, tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19," ujarnya.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi telah sejak 3 April 2020 dan akan berakhir pada 29 Mei 2020. Keringanan ini didapatkan secara otomatis melalui sistem untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali.

Dengan demikian, kata Edi, para wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini. "Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah DKI Jakarta," ujarnya.

Kebijakan kedua adalah penghapusan kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 (sama dengan PBB-P2 tahun 2019). Selain itu, Bapenda menghilangkan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya yang terhitung sejak 3 April sampai 29 Mei 2020.

"Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Untuk Tahun 2020," katanya.

Kebijakan insentif yang ketiga adalah pengurangan pokok pajak daerah, khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB. Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).

"Lebih lanjut, sebagai alternatif pembayaran pajak daerah, seperti PBB-P2 dalam masa PSBB dapat dilakukan melalui melalui berbagai layanan perbankan bank-bank seperti Bank DKI, BRI, BNI, Mandiri, BTN, BRI Syariah, BCA, Danamon, CIMB Niaga, MNC Bank, Bukopin, Maybank, BJB, Mega dan OCBC NISP," tutur dia.

Pembayaran pajak daerah, kata Edi, bisa juga dilakukan melalui tempat pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta seperti Kantor Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Dan+Dan, Tokopedia, Traveloka, LinkAja!, Bukalapak dan GoPay. Selain itu masyarakat juga dapat menggunakan pembayaran melalui layanan pajak online melalui situs www.pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Edi Sumantri mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan dengan bijak. Dengan keringanan ini, ia berharap Pemprov DKI dapat membantu para wajib pajak melunasi kewajibannya sembari tetap menaati PSBB.

"Kami juga berharap agar para wajib pajak dengan kesadaran tinggi melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2020 dengan tidak menunggu waktu jatuh tempo," ujarnya. []

Berita terkait
Survei: Anies Baswedan Paling Dipuji Tangani Covid-19
Lembaga survei Median menempatkan Anies Baswedan sebagai kepala daerah paling dipuji dalam tindakannya memutus penyebaran corona.
PSI Pertanyakan Komitmen Anies Baswedan pada Tunawisma
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta menanyakan komitmen Gubernur Anies Baswedan terhadap tunawisma di ibu kota.
Anies Bicara Jakarta-Istana Kurang Akur Lawan Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai isu kurang akurnya wilayah yang dipimpinnya dengan pemerintah pusat.