Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning tetap memiliki syarat untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Salah satunya, kata Nadiem, harus mendapat isin dari pemerintah daerah dan orang tua siswa.
"Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah atau dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah," kata Nadiem kepada Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Sabtu 8 Agustus 2020.
Jika orang tua atau wali siswa tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.
Baca juga: Nadiem Jelaskan Panduan Belajar Putusan 4 Menteri
Menurutnya, walaupun sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka, persyaratan terakhir yang harus dipenuhi ialah adanya persetujuan dari orang tua atau wali peserta didik. Di masa pandemi Covid-19 saat ini, orang tua yang mengetahui jelas kondisi anaknya.
"Jika orang tua atau wali siswa tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," ucap Nadiem.
Mantan Bos Gojek ini menambahkan bahwa pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas.
"Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas," ujar dia.
Tak hanya itu, ia menjelaskan juga jumlah hari dan jam belajar di masa pandemi Covid-19 saat ini, waktu belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Baca juga: Nadiem Terbitkan 3 Opsi Kurikulum Darurat Covid-19
Meski begitu, ia menyebut jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka, lanjut dia, pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.
"Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 guna memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah," tuturnya. []