Sekda Padang Lawas Tak Tahu Bupatinya Dipanggil KPK

Sekda Padang Lawas mengaku belum mengetahui pemanggilan Bupati H Ali Sutan Harahap oleh KPK.
Bupati Padang Lawas, H. Ali Sutan Harahap memotong nasi tumpeng saat peringatan HUT ke-12 Kabupaten Padang Lawas beberapa waktu lalu. (Foto: Tagar/Andi Nasution).

Padang Lawas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas, Sumatera Utara, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengaku belum mengetahui pemanggilan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Padang Lawas, H Ali Sutan Harahap.

Sekda Arpan Nasution, Selasa 17 Desember 2019, dihubungi melalui telepon selular mengaku, belum mengetahui informasi pemanggilan yang dilakukan KPK terhadap orang nomor satu di Kabupaten Padang Lawas. "Maaf ya Adinda, saya belum tahu informasinya," ungkapnya.

Menurut Sekda, saat ini Bupati Padang Lawas H Ali Sutan Harahap sedang berada di Medan menghadiri salah satu acara.

"Pak Bupati sedang di Medan menghadiri acara. Mohon maaf ya Adinda saya belum tahu informasinya," tutup Sekda mengakhiri pembicaraan.

Bupati Padang Lawas H. Ali Sutan Harahap atau yang akrab disapa TSO, hendak dikonfirmasi tentang pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung, belum menjawab.

Pesan WhatsApp yang dikirim belum berbalas. Begitu juga saat dihubungi juga tidak menjawab.

Dikutip dari Antara, KPK pada Selasa 17 Desember 2019, memanggil Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

Ali diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa 17 Desember 2019.

Selain Ali, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yakni mantan Direksi PT Multicon Indrajaya Terminal Azhar Umar, Zainuddin seorang notaris, serta dua saksi dari unsur wiraswasta Benson dan Amir Widjaja.

Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS

KPK pada Senin kemarin telah menetapkan Hiendra bersama Sekretaris MA 2011-2016 Nurhadi dan Rezky Herbiyono, swasta atau menantu Nurhadi sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Nurhadi dan Rezky disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b Subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih Subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dan penerimaan gratifikasi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b Subsider Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250. []

Berita terkait
Kapolda Sumut Resmikan Markas Polres Padang Lawas
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto meresmikan Markas Polres Padang Lawas.
DPRD Padang Lawas Jangan di Kantor Mengawasi Proyek
Kehadiran mahasiswa di halaman DPRD Padang Lawas, Sumatera Utara, menuntut DPRD aktif mengawasi pelaksanaan proyek fisik di kabupaten tersebut.
Lawan Polisi, Pencuri Babak Belur di Padang Pariaman
Seorang pencuri handphone dan uang tunai Rp 15 juta babak belur karena melawan polisi di Padang Pariaman, Sumbar.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.