Jepara - Sepasang kekasih yang berasal dari Prancis ketahuan mencuri di sebuah hotel yang ada di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Akibatnya, dua bule itu diganjar vonis hukuman dua minggu kurungan, dengan masa percobaan satu bulan. Keduanya, Mathieu Daneil Augustine Casade, lelaki 28 tahun, dan Lucir Souquet, perempuan 26 tahun.
Keduanya ketahuan mencuri hiasan berbentuk kepala Buddha dan grendel pintu dari hotel Nirwana Resort, Karimunjawa, Senin 16 September 2019.
Aksi ini diketahui oleh penjaga resort, Tarjo, Siti Rasiyem dan Sulistyo. Bahkan aksi tangkap tangan penjaga itu didokumentasikan dalam bentuk video dan menjadi viral di media sosial.
Dalam video berdurasi sekitar 55 detik, Mathieu dan Lucir terlihat menaiki sebuah motor matic. Mereka dihentikan oleh dua orang penjaga resort yang memergoki mereka tengah membawa hiasan kepala berbentuk Buddha.
Dengan komunikasi yang terbatas, ke dua penjaga menghardik turis Prancis itu. Mathieu terlihat mengelak dan berusaha menjelaskan. Namun upaya itu gagal.
"No..no...no...wis kawit wingi iki mlebu rene tapi awake dewe gak nglegewa (jangan-jangan, dia sudah semenjak kemarin masuk ke sini tapi kita tidak menyadarinya)," ucap penjaga resort, Rasiyem.
Pelaku atas nama M dan L, ke dua orang itu melakukan pencurian di hotel
Sementara Mathieu mencoba meminta maaf dengan menangkupkan kedua tangannya.
"I'm sorry, terima kasih, listen look at that, i take you, please please please, sorry. I didn't know, i'm in the beach. Ok can we go back and (maaf, terima kasih, dengar-dengar coba lihat itu. Saya mohon, maaf. Saya tidak tahu, saat itu saya di pantai. Baik-baik, bisakah kami kembali ke sana dan mengembalikan ini?)," ujar Mathieu, sambil memohon, untuk dapat mengembalikan barang tersebut.
Namun upaya Mathieu tak berhasil. Ke dua penjaga resort kukuh dan hendak memperkarakan mereka. Ke dua turis itu kemudian digelandang ke kantor Polsek Karimunjawa.
Kasus tersebut ditangani oleh Satuan Kriminal Polres Jepara. Mathieu dan Lucir lantas didakwa melanggar Pasal 364 KUH Pidana tentang pencurian ringan.
Pada Selasa 17 September 2019 mereka disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara.
"Pelaku atas nama M dan L, ke dua orang itu melakukan pencurian di hotel, berupa stupa kepala Budha dan beberapa grendel pintu dari kuningan," ujar Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, Kamis 19 September 2019.
Arif menjelaskan, hotel Nirwana kini memang tidak beroperasi karena dalam masa sengketa. Namun lokasi tersebut masih dijaga oleh pihak hotel.
Pada putusan sidang yang diketuai hakim Demi Hadiantoro dan panitera Eko Budhiharto, ke dua turis itu dijatuhi vonis hukuman dua minggu kurungan dengan masa percobaan satu bulan. Setelah disidangkan, ke dua bule itu diketahui langsung pulang ke negaranya.[]