Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Situasi di Mahkamah Konstitusi RI terpantau kondusif sampai dengan saat ini masih di MK masih dijaga ketat oleh Brimob Nusantara. (Foto: Tagar/R Antares P)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA). 

Terbentuknya MK di Indonesia setelah runtuhnya rezim Soeharto atau pasca reformasi 1998. Namun hal itu mengalami perdebatan, ada yang mengatakan sebenarnya MK ada sejak Indonesia merdeka. 

Pada 11 Juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Mohammad Yamin mencetuskan sebuah gagasan terkait perlunya pembentukan suatu majelis tertinggi yang disebut dengan istilah ''Balai Agung''. 

Sayangnya, usulannya ditolak sejumlah anggota sidang. Salah satunya yang tak menyetujui adalah Soepomo. Saat itu ia menilai pembentukan ''Balai Agung'' belum diperlukan oleh negara Indonesia yang akan merdeka. 

Mahkamah tertinggi yang dikehendaki Yamin, sama sekali tidak pernah terbentuk. Bahkan, setelah Orde Lama dan berlanjut ke Orde Baru tetap tidak terbentuk. 

Ternyata, di dalam amandemen UUD 1945 membuka peluang dibentuknya Mahkamah Konstitusi. Kehidupan demokrasi setelah reformasi di Indonesia berbeda dengan masa Orde Lama dan Orde Baru. 

Mulanya MK ditempatkan dalam lingkungan MA, dengan kewenangan melakukan uji materil atas undang-undang, memberikan putusan atas pertentangan antar undang-undang serta kewenangan lain yang diberikan undang-undang.

Usulan lain, MK diberi kewenangan memberikan putusan atas persengketaan kewenangan antarlembaga negara, antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah.  

Setelah perdebatan yang panjang, akhirnya rumusan pembentukan MK mulai terlaksana, melalui pembahasan dan pengkajian lembaga pengujian konstitusional Undang-undang diberbagai negara, hingga mendengar masukan dari berbagai pihak. Perumusan diakomodir MPR dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 pada 9 November 2001. 

Hasil Perubahan Ketiga UUD 1945 merumuskan ketentuan mengenai lembaga yang diberi nama Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 24 Ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945. Akhirnya sejarah MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dimulai, tepatnya setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B pada 9 November 2001.  

Berdasarkan Pasal III tentang Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memerintahkan dibentuk Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya 17 Agustus 2003, dan sebelum dibentuk maka kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung

Pada 13 Agustus 2003 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sudah disahkan. Kemudian 16 Agustus 2003, para hakim konstitusi dilantik dan mulai bekerja secara efektif pada tanggal 19 Agustus 2003.  

Mengacu pada UUD 1945, Pasal 24 ayat (2) menetapkan Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) merupakan lembaga yudikatif, selain Mahkamah Agung melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Berlandaskan UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu lembaga negara yang mempunyai kedudukan setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya, seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan yang terakhir terbentuk yaitu Komisi Yudisial (KY).

Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang  muncul pada abad ke-20. Dalam perkembangan waktu, ide pembentukan MK, dilandasi upaya serius untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, dan semangat penegakan konstitusi sebagai grundnorm atau highest norm, artinya segala peraturan perundang-undangan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan apa yang sudah diatur dalam konstitusi. 

Jika ditelaah lebih lanjut, maka pembentukan MK didorong karena melihat kondisi demokrasi Indonesia saat ini. 

Oleh karena itu, diperlukan lembaga yang berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang dan lembaga yang akhirnya mampu menyelesaikan berbagai sengketa di Indonesia. []

Baca juga: 

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.