Jakarta - Gugatan hasil pemilu yang akan diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno, dapat diproses dan diputuskan Mahkamah Konstitusi paling lama 14 hari setelah teregistrasi dalam buku perkara.
"Jika Prabowo memasukkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, dengan asumsi perkara itu langsung dicatat di dalam buku register perkara pada hari yang sama, maka MK dapat mengeluarkan putusan selambatnya 14 hari ke depan," jelas pakar hukum tata negara Hifdzil Alim dikutip Antara, Jumat 24 Mei 2019.
Direktur HICON Law & Policy Strategies itu menambahkan, jumlah 14 hari setelah pencatatan di buku register perkara itu adalah jumlah hari maksimal. MK bisa saja lebih cepat lagi memutuskan.
Pemeriksaan perkara PHPU Presiden/Wakil Presiden terdapat dua tahap. Pertama, pemeriksaan pendahuluan dan kedua, pemeriksaan persidangan.
Menurut Hifdzil, pemeriksaan pendahuluan ini dimulai paling lama tiga hari setelah permohonan gugatan dicatat dalam buku register perkara.
Sementara itu terkait berat atau tidaknya persyaratan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu Presiden, Hifdzil menilai hal itu relatif bergantung kepada pemohon.
"Berat atau ringannya sebenarnya yang dapat mengukur itu pemohonnya. Kalau pemohon punya semua alat buktinya untuk mengajukan sengketa, ya ringan-ringan saja. Kalau pemohon tidak punya alat bukti untuk mengajukan sengketa, tapi mengakunya punya, ya berat nanti," ujarnya.
Untuk informasi, Prabowo-Sandiaga direncanakan mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi Jumat 24 Mei 2019.
Hari ini merupakan batas waktu terakhir bagi Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan gugatan. Sebab sesuai ketentuan berlaku, KPU hanya memberikan waktu kepada peserta pemilu untuk mengajukan gugatan, selambatnya tiga hari sejak hasil pemilu ditetapkan tanggal 21 Mei 2019.[]
Baca juga:
- Yusril Kubu Jokowi vs Otto Hasibuan Kubu Prabowo di MK
- Daftar Hakim Mahkamah Konstitusi Gugatan Prabowo
- Yusril Ihza Mahendra, Menuju Mahkamah Konstitusi