Jakarta - Pasangan calon presiden nomor urut dua (02) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, akhirnya memutuskan menempuh jalur konstitusional dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski sejak awal sempat muncul perdebatan di antara politisi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, apakah akan melalui jalur MK atau tidak soal dugaan kecurangan, akhirnya pada 24 Mei 2019 BPN melaporkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Begini jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2019.
21-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung.
11 Juni 2019
Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.
14 Juni 2019
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
17 Juni 2019
MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
24 Juni 2019
Sidang terakhir.
25 Juni-27 Juni 2019
MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.
28 Juni 2019
MK membacakan putusan sengketa Pilpres. []
Baca juga:
- Peluang Kemenangan Prabowo di Mahkamah Konstitusi?
- Kapan Gugatan Prabowo Diputuskan Mahkamah Konstitusi?
- Yusril Kubu Jokowi vs Otto Hasibuan Kubu Prabowo di MK
- Daftar Hakim Mahkamah Konstitusi Gugatan Prabowo
- Yusril Ihza Mahendra, Menuju Mahkamah Konstitusi