Segera Penuhi Amanat UU Bentuk Lembaga Penjaminan Polis Asuransi

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menilai banyaknya kasus gagal bayar pada sektor asuransi menunjukkan negara gagal penuhi amanat UU.
Segera Penuhi Amanat UU Bentuk Lembaga Penjaminan Polis Asuransi. (Foto: Tagar/DPR RI)

TAGAR.id, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menilai banyaknya kasus gagal bayar pada sektor asuransi menunjukkan negara gagal memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 

Dalam pasal 53 UU tersebut disebutkan penyelenggaraan program penjaminan polis diatur dengan undang-undang, yang dibentuk paling lama tiga tahun setelah UU Perasuransian disahkan.

“Artinya pada tahun 2017, lembaga penjaminan polis asuransi yang melindungi masyarakat tersebut seharusnya sudah terbentuk payung hukumnya melalui Undang-Undang. Akan tetapi, hingga tahun 2022 ini, belum ada proses politik yang menjadi indikasi adanya keinginan pemerintah untuk membentuk lembaga perlindungan jaminan polis asuransi,” ujar Misbakhun sebagaimana dikutip dari akun media sosial pribadinya, Senin, 24 Oktober 2022.


Artinya pada tahun 2017, lembaga penjaminan polis asuransi yang melindungi masyarakat tersebut seharusnya sudah terbentuk payung hukumnya melalui Undang-Undang.


Oleh karena itu, DPR melakukan inisiasi dengan menyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal P2SK. 

RUU yang disusun melalui mekanisme omnibus law ini akan mengatur industri dan regulator keuangan sesuai dengan perkembangan zaman sekaligus memenuhi amanat UU Perasuransian.

“Melalui RUU P2SK, lembaga penjamin polis asuransi ini menjadi sebuah keniscayaan yang harus segera diwujudkan dan hadir di tengah masyarakat,” ujar Politisi Partai Golkar tersebut.

Oleh karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS yang kini telah berjalan untuk menjamin sektor perbankan dapat diberikan tambahan mandat baru, yaitu penjaminan di sektor asuransi. 

Di sisi lain, payung hukum atas lembaga penjaminan polis asuransi juga harus mengatur secara detail tentang model asuransi dan spesifikasi perusahaan asuransi seperti apa yang dapat diberikan penjaminan.

“Dengan demikian, risiko-risiko gagal bayar dapat diukur termasuk aturan peserta polis yang akan mendapatkan jaminan tersebut. Melalui pengaturan lembaga penjaminan polis asuransi pada RUU P2SK, pemerintah dapat dirasakan kehadirannya dan melaksanakan kewajiban negara untuk melindungi hak masyarakat yang menjadi pemegang polis ” tambah Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini.  []

Berita terkait
Hari Parlemen Nasional, Puan Ajak Anggota DPR Menyatu dengan Rakyat
Hari Parlemen Nasional yang jatuh setiap tanggal 16 Oktober, Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak seluruh anggota dewan untuk meningkatkan kinerja.
Setjen DPR Dorong Implementasi Budaya Kerja ASN BerAkhlak
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar rapat kerja dalam rangka meningkatkan peran monitoring dan evaluasi.
DPR Tinjau Ancaman Bencana Abrasi dan Penyaluran Bantuan di Raja Ampat
omisi VIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses di Kelurahan Sapor Danco, Distrik Kota Waisai, Raja Ampat, Papua Barat.
0
Segera Penuhi Amanat UU Bentuk Lembaga Penjaminan Polis Asuransi
Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menilai banyaknya kasus gagal bayar pada sektor asuransi menunjukkan negara gagal penuhi amanat UU.