Jakarta - Pemerintah sudah memberi lampu hijau bagi perkantoran dan industri untuk beroperasi, karyawan bekerja di kantor atau pabrik. Hal ini untuk mendukung keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19. Berikut sederet aturan new normal atau normal baru yang harus diketahui karyawan agar produktif dan tetap sehat.
Baca juga:
Berita terkait