Sebut Rezim Komunis, Alfian Tanjung Tersudut Pidana

Alfian Tanjung dilaporkan ke kepolisian akibat dua ceramahnya yang viral yang menyebut rezim komunis. Dia dianggap menyebarkan hoaks.
Alfian Tanjung (Foto: youtube)

Jakarta - Alfian Tanjung dilaporkan ke kepolisian akibat dua ceramahnya yang viral di media sosial dan diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks. Pelaporan itu dilakukan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Muannas menyoalkan beberapa poin ceramah Alfian Tanjung yang dianggapnya menyiarkan berita bohong. 

Salah satunya, saat Alfian menyebut partai-partai politik yang ada di Indonesia berlatih ke Beijing, China, sejak tahun 2004 sampai 2014.

Berharap pihak kepolisan segera menangkap Alfian Tanjung yang merupakan residivis atas kasus yang sama karena menyebarkan berita bohong dan kebencian yang bisa membahayakan masyarakat.

"Rezim hari ini adalah rezim komunis. Saya menyatakan dengan sadar," ujar Alfian Tanjung, mengutip rilis yang diterima Tagar dari Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli, Senin malam, 17 Februari 2020.

Kemudian, ada pula pernyataan Alfian Tanjung yang menyebutkan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengizinkan seseorang berzina dengan anaknya sendiri.

"Sekarang, ketua badan penyangga Pancasila adalah orang yang membolehkan berzina dengan anak sendiri. Yah yang doktor Wahyudin itu," ucapnya.

Muannas menuturkan laporannya telah diterima di pihak kepolisian dengan nomor LP/B/096/II/2020/BARESKRIM 17 Februari 2020 dan Nomor LP/B/097/II/2020/BARESKRIM 17 Februari 2020.

Menurutnya, pembuatan dua laporan itu lantaran Alfian Tanjung diduga menyebarkan berita bohong di dua tempat yang berbeda di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Berharap pihak kepolisan segera menangkap Alfian Tanjung yang merupakan residivis atas kasus yang sama karena menyebarkan berita bohong dan kebencian yang bisa membahayakan masyarakat," kata Muannas Alaidid.

Adapun Pasal yang akan disangkakan yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP. []

Berita terkait
Alfian Tanjung Ditangkap, TAAT Bilang Cacat
Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Alkatiri menyebut prosedur penangkapan Alfian Tanjung merupakan cacat hukum dan adanya unsur paksaan.
Bebas dari Surabaya, Alfian Tanjung Langsung Ditahan Lagi
Rencananya, Alfian akan langsung diterbangkan ke Jakarta malam ini karena statusnya sudah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya