Alfian Tanjung Ditangkap, TAAT Bilang Cacat

Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Alkatiri menyebut prosedur penangkapan Alfian Tanjung merupakan cacat hukum dan adanya unsur paksaan.
Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) menolak serta mengkritisi Pasal 310 dan 311 KUHP yang melibatkan kliennya. Menurutnya, dua pasal tersebut merupakan delik aduan yang seharusnya pelapornya perseorangan, bukan organisasi ataupun lembaga. (Foto: Ard)

Jakarta, (Tagar 8/9/2017) - Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Alkatiri menyebut prosedur penangkapan Alfian Tanjung merupakan cacat hukum dan adanya unsur paksaan.

"Ini seperti dipaksakan. Begitu ustad keluar dihadang diberikan surat penangkapan. Tanggalnya (surat penangkapan) tidak ada," jelas Alkatiri, di kantor AQL, Jakarta, Jumat (8/9).

Alkatiri melanjutkan, pihaknya juga menolak serta mengkritisi Pasal 310 dan 311 KUHP yang melibatkan kliennya. Menurutnya, dua pasal tersebut merupakan delik aduan yang seharusnya pelapornya perseorangan, bukan organisasi ataupun lembaga.

"Menarik lagi pasal yang digunakan sejak awal jelas yang kami tolak dan kami kritik. Pasal 310, 311 delik aduan individual, ini partai," ungkapnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, telah menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka. Alfian Tanjung diduga melakukan ujaran kebencian lewat Twitter yang menyebut sebagian besar kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan komunis. (ard)

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi