Sebut Mahfud MD Ngawur Soal Rektor 5 Miliar, Ini Tindakan Musafir Selanjutnya

Sebut Mahfud MD ngawur soal rektor Rp 5 miliar, ini tindakan Musafir Pababbari Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Musafir Pababbari di Makasssar, Rabu (27/3/2019). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 28/3/2019) - Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Musafir Pababbari mengatakan tidak menuntut Mahfud MD ke jalur hukum, cukup mengklarifikasi lewat media saja karena Mahfud MD juga berbicara pada media.

Musafir menegaskan apa yang dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bahwa ada kursi rektor bernilai Rp 5 miliar di UINAM adalah tidak benar, tidak sesuai fakta sebenarnya.

"Dia menyampaikan lewat media, saya pun membalasnya lewat media. Kalau suatu saat harus melalui jalur hukum, ya saya akan menempuh jalur itu. Tapi untuk saat ini kita lewat media dulu," kata Musafir Pababbari di kampus UINAM, Rabu petang (27/3).

Ia menunjukkan sikap melunak pada pernyataan Mahfud MD, tidak tersinggung, tidak merasa pernyataan Mahfud MD dalam acara tv ILV ditujukan secara khusus untuknya. Sikap ini berbeda dengan respon pertamanya ketika ia baru mendengarkan pernyataan Mahfud MD. Pertama kali mendengar, ia mengatakan Mahfud MD ngawur.

"Pernyataan Mahfud MD tentang jual beli jabatan di Kementerian Agama, mungkin yang dimaksudkan itu adalah untuk semua kampus di bawah naungan Kementerian Agama. Bukan di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar," ujar Musafir.

Ia mengaku sangat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus ini

"Kalau memang saya dipanggil KPK sebagai saksi, saya akan hadir. Karena ini adalah gerakan moral saya sampaikan ke anak-anak mahasiswa UINAM untuk mengawal kasus ini," ujarnya

Diketahui Mahfud MD telah menyerahkan bukti-bukti kepada KPK terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Musafir mengaku sangat mendukung hal tersebut.

"Kita sangat mendukung itu. Kita harus menghargai proses hukum yang berlaku di negeri ini, UINAM tidak akan mensomasi Mahfud MD karena secara spesifik pernyataannya tidak ditujukan ke UIN. Akan tetapi lebih ke Kementerian Agama, karena yang OTT (operasi tangkap tangan) itu di Kementerian Agama," kata Musafir.

Sebelumnya, terungkap fakta mengenai dugaan jual beli jabatan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Hal itu diungkapkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Dalam acara Indonesia Lawyers Club TV One bertema ‘OTT Rommy, Ketua Umum PPP: Pukulan Bagi Kubu 01?’, Mahfud membeberkan sejumlah bukti adanya mahar senilai Rp 5 miliar untuk bisa menduduki kursi rektor di UIN.

Mahfud menyebut adanya jual beli jabatan agar bisa menduduki kursi rektorat UIN. Ia menyatakan berbicara dengan data. []

Baca juga:

Berita terkait