Kursi Rektor 5 Miliar, Rektor UIN: Mahfud MD Jangan Ngawur

Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Musafir Pababbari, buka suara terkait pernyataan Mohammad Mahfud MD.
Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin (UIN) Alauddin Makassar, prof.Dr. Musafir M.Si. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 22/3/2019) - Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Musafir Pababbari, buka suara terkait pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD, yang mengatakan kalau kursi rektor UIN seharga 5 Miliar.

"Saya ingin klarifikasi pernyataan Pak Mahfud MD, yang dikutip oleh media bahwa nilai kursi rektor 5 miliar, itu pernyataan ngawur," kata Musafir Pababbari melalui keterangan tertulis kepada Tagar News, Kamis (21/3).

Musafir menjelaskan, bahwa sebelum dirinya dilantik sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar oleh Kementerian Agama pada Kamis 9 Juli 2015 lalu, dia sempat menjadi ketua tim pemenangan Andi Faisal Bakti.

Kala itu, sejatinya Andi Faisal Bakti telah terpilih sebagai rektor di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Namun Kementerian Agama justru menolak melantik guru besar Universitas Islam Negeri Jakarta itu dan lebih memilih melantik Musafir Pababbari sebagai Rektor UINAM priode 2015-2019.

"Waktu itu saya sebagai ketua tim pemenangan Andi Faisal. Setelah Andi Faisal gagal dilantik oleh Menag dan kemudian diperintahkan untuk pemilihan ulang," terangnya.

"Maka saya terpilih sebagai rektor yang dipilih oleh senat dan selanjutnya dilantik oleh Menteri," Musafir Pababbari menambahkan.

Musafir Pababbari menjelaskan gagalnya Andi Faisal Bakti menjabat sebagai rektor di Kampus Peradaban tersebut, bukan disebabkan adanya aturan yang tiba-tiba diterapkan oleh Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada saat pemilihan calon rektor.

Dimana kata dia, aturan yang menyatakan seseorang baru boleh menjabat sebagai rektor, apabila telah mengabdi selama 6 bulan di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar sama sekali tidak pernah diterapkan.

"Tidak ada aturan seperti itu sebagai syarat calon rektor yang dibuat oleh UIN. Saya kan ketua timnya Prof. Faisal waktu itu," kata dia.

"Calon rektor boleh orang luar UIN Alauddin. Dan Prof. Faisal dosen di UIN Jakarta," sambungnya.

Perseturuan Andi Faisal Bakti dan Kementerian Agama berlanjut sampai pengadilan. Namun yang menjadi pokok persoalan saat itu bukanlah adanya aturan pengabdian 6 bulan tersebut.

"Yang membuat Prof. Faisal menggugat di PTUN, karena ketika pemilihan Faisal menang tapi tidak qourum," tutupnya.

Sebelumnya, terungkap fakta mengenai dugaan jual beli jabatan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Hal itu diungkapkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD

Dalam acara Indonesia Lawyers Club TV One bertema 'OTT Romy, Ketua Umum PPP: Pukulan Bagi Kubu 01?', Mahfud membeberkan sejumlah bukti adanya mahar senilai Rp 5 miliar untuk bisa menduduki kursi rektor di UIN.

Mahfud menyebut adanya jual beli jabatan agar bisa menduduki kursi rektorat UIN. Bukan tanpa data, Mahfud pun menjelaskan adanya korban dari jual beli jabatan yang dilakukan.

Andi Faisal Bakti sudah dua kali mengikuti seleksi rektor dan selalu menang di UIN Makassar dan UIN Jakarta. Saat menang dalam seleksi rektor UIN Makassar, tiba-tiba dibuat aturan baru, bahwa yang boleh menjadi rektor di UIN Makassar adalah mereka yang sudah tinggal di 6 bulan terakhir. Sementara, Andi merupakan dosen baru pindahan dari Kanada. []

Baca juga:

Berita terkait
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.