Jakarta, (Tagar 22/3/2019) - Pakar Hukum Tata Negara Mohammad Mahfud MD mengatakan masalah pidana Romahurmuzy atau Rommy tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama biar diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan hukum administrasinya benahi total.
"OTT (Operasi Tangkap Tangan) atas Rommy yang dibedah di ILC (Indonesia Lawyer Club) itu cukup menggegerkan. Dua hari ini saya mendapat info-info dan dokumen-dokumen baru dari banyak daerah dan UIN (Universitas Islam Negeri). Banyak juga yang ingin ketemu untuk bersaksi. Semakin panas jika dibuka ke publik. Menurut saya masalah pidananya biar diusut oleh KPK. Hukum administrasinya, benahi total," ujar Mahfud dalam cuitan di akun Twitternya, Kamis (21/3).
Di acara ILC, Mahfud membuka fakta jual beli jabatan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Dalam kesempatan itu, Mahfud membeberkan sejumlah bukti adanya mahar senilai Rp 5 miliar untuk bisa menduduki kursi rektor di UIN.
Mahfud menyebut adanya jual beli jabatan agar bisa menduduki kursi rektorat UIN. Bukan tanpa data, Mahfud pun menjelaskan adanya korban dari jual beli jabatan yang dilakukan.
Belakangan apa yang disampaikan Mahfud itu dibantah Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Musafir Pababbari.
"Itu pernyataan ngawur," kata Musafir.
Fenomena jual beli jabatan di lingkungan kementerian agama terungkap setelah Romahurmuziy ditangkap KPK. Rommy sendiri sudah berstatus tersangka, menjadi tahanan KPK untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. []
Baca juga:
- Foto: Dialog Kebangsaan Mahfud MD
- Kursi Rektor 5 Miliar, Rektor UIN: Mahfud MD Jangan Ngawur
- Rommy PPP Kena OTT KPK, Ini Komentar Mahfud MD