Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyinggung perkataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang hendak mengganjar koruptor bencana pandemi virus corona atau Covid-19 dengan hukuman mati.
Boyamin mengatakan, perkataan Firli hanya sesumbar belaka dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: 100 Hari Kinerja Firli Bahuri Akibat DPR dan Jokowi
Aku juga yakin kalau toh ada korupsi saat bencana, maka dia belum tentu berani ungkap
"Hanya retorika," ujar Boyamin kepada Tagar, Selasa, 24 Maret 2020.
Dia mengatakan, karakteristik Firli yang demikian telah diketahui banyak pihak. Menurutnya, ketua lembaga antirasuah itu memang kerap bersesumbar dalam menyebutkan sesuatu hal.
Selanjutnya, Boyamin pun meragukan integritas Firli Bahuri ketika terbukti memang ada oknum yang memanfaatkan pandemi Covid-19 sebagai celah untuk korupsi.
"Aku juga yakin kalau toh ada korupsi saat bencana, maka dia belum tentu berani ungkap," kata Boyamin.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan koruptor yang memanfaatkan bencana pandemi Covid-19 patut diganjar hukuman mati.
Baca juga: Utamakan Pencegahan, KPK Era Firli Bahuri Dianggap Keliru
"KPK akan bertindak sangat keras apabila ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif. Korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati," ujar Firli kepada wartawan, Senin, 23 Maret 2020.
Firli menuturkan, pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat lebih sederhana dari penunjukkan langsung. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 tahun 2018. []