Jakarta - Pengamat antikorupsi sekaligus pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah keliru apabila mendahulukan upaya pencegahan ketimbang penindakan dalam memberantas tindak pidana korupsi (tipikor).
"Persepsi ini keliru jika menganggap hanya pencegahan yang dapat mengembalikan aset negara, justru penindakan yang secara terbuka dapat menyelamatkan aset negara," ujar Fickar kepada Tagar, Selasa, 17 Maret 2020.
Baca juga: Firli Bahuri Klaim KPK Buka 51 Penyelidikan Baru
Keterbukaan akan meminimalisir terjadinya korupsi dan OTT sebagai salah satu bentuk upaya keterbukaan.
Dia menilai KPK era Firli Bahuri menghindari penindakan, terutama operasi tangkap tangan (OTT) dan lebih mengutamakan upaya pencegahan.
Menurutnya, pencegahan jika diartikan menghentikan orang yang hendak melakukan korupsi, justru rawan terjadi kolusi dalam penanganannya.
"Di samping dilakukan tidak terbuka juga tidak diketahui, apakah sebenarnya sudah terjadi atau belum, penggerogotan uang negara," kata dia.
Fickar berpendapat, apabila upaya pencegahan tersebut dilakukan dan proses penindakan dihentikan, maka masyarakat tidak akan mengetahui sejauh mana kasus tersebut bergulir dan melibatkan siapa saja.
"Sistem keuangan negara cenderung melahirkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), karena sistem proyek," tuturnya.
Dia memberikan contoh, tim pendamping proyek vital pemerintah yang dibentuk kejaksaan, dibubarkan karena ternyata menjadi sarang korupsi baru.
Baca juga: Klaim Cari Harun Masiku, Firli Bahuri Dicap Bohong
"Jika pencegahan model seperti ini sebenarnya lebih pada upaya penguatan lembaga-lembaga pengawasan yang ada, bukan tugasnya KPK!" ujar dia.
Fickar melanjutkan, tugas pencegahan KPK lebih bersifat sistemik, mengubah sistem atau aturan yang koruptif dan upaya-upaya sistemik yan menumbuhkan sikap antikorupsi. Menurutnya, penindakan semacam OTT justru secara nyata efektif mengembalikan aset negara.
"Matahari adalah pembunuh kuman yang efektif, artinya keterbukaan akan meminimalisir terjadinya korupsi dan OTT sebagai salah satu bentuk upaya keterbukaan," ucap Fickar. []