Jakarta - Sesuai dengan peraturan yang berlaku, organisasi atau perusahaan apapun yang memiliki karyawan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya dalam beberapa program, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan.
Tapi pada dasarnya semua orang yang memang memiliki pekerjaan bisa mendaftarkan diri pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Perbedaan hanya pada tanggung jawab pembayaran iuran saja, kalau Anda wirausaha atau tidak bekerja di bawah sebuah perusahaan apapun, maka pembayaran iuran harus dilakukan secara mandiri.
Sedangkan kalau pekerja formal, iuran akan ditanggungkan sebagian kepada perusahaan, sebagian harus dibayarkan oleh karyawan.
Ada beberapa manfaat yang bisa Anda ketahui. Simak penjelasannya.
Sebagai jaminan hari tua (JHT)
Fungsi yang satu ini adalah, berupa jaminan yang bisa diterima oleh karyawan setelah memasuki usia pensiun.
Program ini tentu bertujuan agar karyawan mendapatkan uang tunai setelah masa kerja selesai, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sebagai jaminan kecelakaan kerja (JKK)
Tak ada yang bisa memprediksi jika terjadi kecelakaan kerja. Meskipun dilengkapi dengan peralatan keselamatan, namun tak menjamin kejadian ini bisa menimpa siapa pun.
Fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan yang pertama adalah menjamin karyawan yang terdaftar program ini mendapatkan pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja.
Sebagai jaminan kematian (JKM)
Jaminan yang satu ini, berupa bantuan dana jika karyawan yang terdaftar meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Santunan biasanya akan diberikan langsung kepada ahli waris dari peserta.
Sebagai jaminan pensiun
Perbedaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua adalah jaminan pensiun baru dibayarkan selama per bulan maksimal hingga 180 bulan sejak masa kerja karyawan selesai atau pensiun.
Jaminan ini berfungsi untuk menjamin karyawan memiliki kelayakan hidup setelah berkurangnya penghasilan, iuran pun bisa diturunkan ke anak karyawan yang menjadi peserta, bila karyawan meninggal.
Itu adalah beberapa fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan yang patut Anda ketahui.[]
(Erlangga)
Baca Juga:
- BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Perkembangan Program JKP
- Negara Hadir Lewat Inpres 2/2021 untuk BPJS Ketenagakerjaan
- Ombudsman Kritisi Alokasi Investasi 34 Saham & Deposito BPJS
- BPJS Ketenagakerjaan Didorong untuk Tingkatkan Pelayanan