Magelang - Tiga remaja di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terancam bui selama enam tahun usai diduga menyebarkan foto hot seorang gadis, pacar dari teman salah satu pelaku. Mereka telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Ajun Komisaris Polisi Hadi Handoko mengungkapkan tiga tersangka itu adalah SAS, 19 tahun; AP, 17 tahun, dan TA, perempuan, 16 tahun. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Kajoran.
Pengungkapan kasus tersebut berangkat dari laporan SI, orang tua dari korban berinisial EY, soal foto anaknya yang tersebar di lingkungan tempat tinggal mereka. Tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/132/XII/2020/Jateng/Res Mgl, tanggal 04 Desember 2020.
"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," ujar AKP Hadi Handoko di Polres Magelang, Senin, 14 Desember 2020.
Bermula dari AP yang meminjam Handphone milik pacar korban, berinisial SL. Remaja tersebut kemudian membuka isi galeri foto di alat komunikasi tersebut. Ternyata didapati foto yang memperlihatkan bagian tubuh korban.
Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila.
Foto kemudian dikirim AP ke HP-nya. Beberapa hari kemudian AP menjual handphone-nya ke SAS. Dan isi foto hot dari korban dikirim ke TA yang merupakan tetangga desanya. Hingga akhirnya foto tersebar, termasuk ke orang tua korban.
Menurut Hadi, usai mendapatkan laporan penyidik langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi. Hingga didapatkan para pelaku yang kali pertama terlibat dalam penyebaran konten asusila.
Sementara di hadapan polisi, tersangka SAS mengaku motif mengirim foto hot ke TA hanya bermaksud mengecek kebenaran, apakah yang didalam foto itu merupakan warga desa mereka atau tidak.
"HP milik ketiga tersangka dan print out screenshot dokumen elektronik berupa konten (foto) yang bermuatan pornografi kami sita untuk pembuktian," ujar dia.
Baca juga:
- Daftar Politisi yang Tersandung Kasus Foto dan Video Mesum
- Foto Mesum 'PNS Jabar', Viral di Sosial Media
- Hotman Paris Posting Foto Gisel Pakai Baju Mirip di Video Bokep
Atas kasus itu, polisi menahan SAS. Sedangkan dua tersangka lain, karena masih di bawah umur, tidak ditahan. "Dua pelaku lain karena masih di bawah umur tidak ditahan namun tetap dalam proses penyidikan," ujar dia.
Tiga remaja tersebut disangka melanggar pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. []