Saut Situmorang Tolak Pengawas KPK dari Eksternal

Saut Situmorang lebih memilih dewan pengawas lembaga antirasuh itu dari internal ketimbang dari eksternal.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan), saat akan memberikan keterangan pers tentang revisi UU KPK yang akan dilakukan DPR, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 September 2019. (Foto: Antara/Aprillio Akbar).

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang lebih memilih dewan pengawas lembaga antirasuah itu dari internal ketimbang eksternal.

Saut melontarkan itu menanggapi usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK sebagaimana terdapat dalam draf usulan revisi Undang-Undang KPK (UU KPK).

"Kalau kami diawasi dari luar memang betul akan ada check and balances, tetapi akan lebih perform kalau pengawas itu di dalam. Oleh sebab itu kan selalu di dalam manajemen modern itu ada yang namanya pengawas internal, internal audit," kata Saut di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 8 September 2019, dikutip dari Antara.

"Itu sebabnya, maka KPK sekarang sedang mendorong pengawas di setiap daerah dalam hal ini inspektorat untuk mereka perform. Pengawas internal di KPK jelas kok, siapa yang tidak pernah diperiksa," ungkap Saut.

Kalau kemudian dibentuk dewan pengawas lagi, yang sebetulnya fungsi pengawasan sudah dilakukan, jadi tidak menarik lagi

Oleh karena itu, kata dia, lebih baik jika pengawas internal di KPK saja yang diperkuat seperti sistem pengawasan, metode kerja, sumber daya manusia (SDM), dan teknologinya.

"Model-modelnya harus lebih jago dari penyidik, di pengawas internal kami sekarang memang ada jaksa, penuntut, penyidik, dan penyelidik. Itu saja yang dikembangkan, itu merupakan check and balances buat KPK sendiri karena dia yang tahu sehari-hari, siapa yang datang terlambat, siapa yang suka bermain-main," tutur Saut.

Dewan Pengawas KPK menjadi salah satu poin dalam draf usulan revisi Undang-Undang KPK. Disebutkan, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi Dewan Pengawas KPK sebanyak lima orang. Mereka menjalankan tugas dan wewenang dibantu organ pelaksana pengawas.

Sementara itu, pengamat hukum dari UIN Yogyakarta Hifdzil Alim justru mempertanyakan urgensi usulan DPR mengenai adanya dewan pengawas KPK.

Saat ini komisi antirasuah itu telah diawasi oleh tiga komponen, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penasihat KPK, dan masyarakat.

"Artinya KPK ini posisinya sudah jadi objek pengawasan banyak komponen. Kalau kemudian dibentuk dewan pengawas lagi, yang sebetulnya fungsi pengawasan sudah dilakukan, jadi tidak menarik lagi," kata Hifdzil.[]

Berita terkait
Aksi Kubu Pro dan Kontra Revisi UU KPK di CFD Surabaya
Dua kubu yang pro dan kontra terkait revisi Undang-Undang KPK menggelar demo di Surabaya saat acara Car Free Day.
DPR Menolak Disebut Melemahkan KPK
Dengan adanya Revisi Undang-undang Nomor 2002 tentang KPK, DPR justru menilai tidak ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilemahkan.
Meraba Niat DPR yang Merevisi UU KPK Secara Diam-diam
Mendekati akhir masa jabatan, DPR RI periode 2014-2019 merevisi UU KPK. Untuk menguatkan atau melemahkan? Berikut dua faktor mencurigakan.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia