Saut Situmorang Tak Habis Pikir KPK Jebol Rahasia

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang merasa aneh komisi antirasuah mengumumkan penghentian 36 kasus penyelidikan tipikor
Saut Situmorang (Foto: Antara)

Jakarta - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengkritisi pembobolan informasi penghentian pengusutan 36 kasus korupsi oleh KPK, seharusnya tidak dibocorkan kepada publik.

"Persoalannya adalah kenapa itu dihentikan kemudian (informasinya) menjadi miliknya publik, itu belum boleh sebenarnya," ujar Saut di Upnormal Cafe Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu, 23 Februari 2020.

Baca juga: ICW Curiga Ada Kepentingan 36 Kasus Korupsi Disetop

Berikutnya, kalau menghentikan jangan disampaikan ke publik. Biarin milik KPK. Toh kita bertanggung jawab sama Tuhan.

Menurut Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 itu penghentian kasus penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat, soal kasus korupsi apa yang dihentikan pengusutan perkaranya. 

Apakah soal skandal korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga menyangkut suap caleg partai kepada komisioner penyelenggara pemilu.

"Sehingga berdebat. Nanti BUMN, BUMN yang mana, saling tuduh," ucap dia.

Namun, Saut enggan menyalahkan Firli Bahuri soal 36 kasus korupsi yang disetop. Dia menyarankan agar hal rahasia itu tidak dibocorkan lagi ke publik.

"Berikutnya, kalau menghentikan jangan disampaikan ke publik. Biarin milik KPK. Toh kita bertanggung jawab sama Tuhan juga. Kan apa yang kita lakukan di KPK disumpah," kata Saut.

Baca juga: Kata KPK Soal Konflik Kepentingan Setop 36 Kasus

Ali FikriPlt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)

Sebelumnya, KPK memastikan penghentian 36 kasus yang melibatkan politikus DPR, pejabat di kementerian, kepala daerah, hingga petinggi Badan Usaha Milik Negara. 

Alasannya, lembaga antirasuah tidak menemukan bukti yang cukup untuk membawa puluhan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

"Nah, ketika sudah tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka untuk menjamin adanya kepastian hukum, tentu kemudian dihentikan," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.

Ali menuturkan, penghentian proses perkara yang masih pada tahap penyelidikan bukan lah kali pertama. Menurutnya, ada sekitar 162 perkara yang dihentikan penyelidikannya oleh lembaga antirasuah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. []

Berita terkait
Hentikan 36 Kasus, Pengamat: KPK Tinggal Nisan
Pengamat Politik, Pangi Syarwi mengatakan, KPK hanya tinggal nisan. Pasalnya, KPK hentikan 36 kasus dugaan korupsi.
2 Eks Pimpinan KPK Respons 36 Kasus Korupsi Disetop
Sebanyak dua eks pimpinan KPK merespons KPK era Firli Bahuri cs menghentikan 36 perkara dugaan korupsi dalam 44 hari masa kerja.
KPK Setop 36 Perkara Korupsi, Kasus RS Sumber Waras?
KPK setop 36 perkara dugaan korupsi. Apakah salah satunya kasus Rumah Sakit (RS) Sumber Waras yang selama ini diusut secara terbuka.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.