Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan 36 perkara dugaan korupsi yang dihentikan penyelidikannya bukan kasus besar. Dia mencontohkan bukan kasus Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), maupun Rumah Sakit Sumber Waras yang selama ini diusut secara terbuka.
"Sebenarnya teman-teman, 36 kasus yang dihentikan adalah penyelidikan tertutup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020.
Alex memberi contoh, perkara dugaan korupsi yang dihentikan salah satu surat perintah penyelidikannya ditanda tangani Abraham Samad selaku pimpinan KPK sebelumnya pada 20 Januari 2010.
Nah, ketika sudah tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka untuk menjamin adanya kepastian hukum, tentu kemudian dihentikan.
Namun, meski telah diputuskan untuk dihentikan, Alex masih membuka peluang puluhan perkara itu dilanjutkan kembali. Hal itu jika kelak ditemukan alat bukti yang kuat.
Sebelumnya, KPK memastikan 36 kasus dugaan korupsi yang masih di tahap penyelidikan dihentikan. Alasannya, KPK tidak menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan membawa 36 perkara dugaan korupsi tersebut tingkat penyidikan.
Adapun proses penyelidikan 36 kasus itu telah ditangani sejak 2011, 2013, dan 2018. "Nah, ketika sudah tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka untuk menjamin adanya kepastian hukum, tentu kemudian dihentikan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
Ali juga menyebut, penghentian proses perkara penyelidikan yang dilakukan KPK ini bukan kali pertama. Kata dia, ada sekitar 162 perkara yang dihentikan penyelidikannya oleh lembaga antirasuah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. []