2 Eks Pimpinan KPK Respons 36 Kasus Korupsi Disetop

Sebanyak dua eks pimpinan KPK merespons KPK era Firli Bahuri cs menghentikan 36 perkara dugaan korupsi dalam 44 hari masa kerja.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai tak wajar Pimpinan KPK Firli Bahuri cs menghentikan 36 perkara dugaan korupsi yang melibatkan politikus DPR, pejabat di kementrian, kepala daerah, hingga petinggi Badan Usaha Milik Negara.

Menurutnya, dia tidak pernah menutup perkara sebanyak itu dalam kurun waktu dua bulan di awal masa jabatannya ketika menakhodai KPK sepanjang 2011-2015. "Saya pikir ini sesuatu yang di luar kewajaran di KPK selama ini," kata Samad di Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020.

Baca juga: Kebohongan Firli Bahuri di Mata eks Pimpinan KPK

Samad menilai, sebelum menghentikan kasus, Firli seharusnya melakukan kajian dan analisis bersama pihak penyelidik maupun penyidik. Hal ini guna mendapatkan gambaran yang objektif terkait penghentian suatu perkara.

Pimpinan tidak boleh dengan mudah menghentikan penyelidikan.

Semasa kepemimpinannya di KPK, Samad mengaku selalu menjalankan mekanisme yang objektif dan akuntabel sebelum mengambil keputusan menghentikan penyelidikan kasus-kasus korupsi.

"Pada masa periode kepemimpinan saya dan teman-teman. Pimpinan tidak boleh dengan mudah menghentikan penyelidikan," ucap dia.

Sementara, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menilai, pimpinan lembaga antirasuah seharusnya sangat paham mengenai suatu perkara sebelum mengambil keputusan dihentikan.

"Karena sejak awal rencana penyelidikan akan disetujui oleh pimpinan yang paham detail-detailnya," ujar Saut kepada Tagar, Jumat, 21 Februari 2020.

Saut mengatakan, dalam penghentian suatu kasus, penyelidik harus memahami potensi masalah saat melengkapi bukti perkara penyelidikan agar naik ke tahap penyidikan. "Itu yang penting," ucap dia.

Dia juga tak menampik, KPK di masa kepemimpinannya pernah melakukan penghentian penyelidikan.

Baca juga: Haris Azhar Sebut KPK Takut Tangkap DPO Nurhadi

Sebelumnya, KPK memastikan 36 perkara dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan dihentikan. Alasannya, lembaga antirasuah tidak menemukan bukti yang cukup untuk membawa puluhan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

"Nah, ketika sudah tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka untuk menjamin adanya kepastian hukum, tentu kemudian dihentikan," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.

Ali menuturkan, penghentian proses perkara penyelidikan yang dilakukan KPK ini bukan kali pertama. Kata dia, ada sekitar 162 perkara yang dihentikan penyelidikannya oleh lembaga antirasuah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

Sebanyak 36 kasus di tingkat penyelidikan dihentikan lembaga antirasuah dalam kurun waktu 44 hari masa kerja lima pimpinan KPK periode 2019-2023, yaitu Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron. []

Baca juga: KPK Setop 36 Perkara Korupsi, Kasus RS Sumber Waras?

Berita terkait
Kata KPK Soal Konflik Kepentingan Setop 36 Kasus
Pimpinan KPK merespons kecurigaan ICW bahwa ada konflik kepentingan dalam keputusan disetopnya 36 kasus dugaan korupsi.
ICW Curiga Ada Kepentingan 36 Kasus Korupsi Disetop
Peneliti ICW mencurigai ada konflik kepentingan dari tindakan Pemimpin KPK menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi.
44 Hari Kerja, Pemimpin KPK Setop 36 Kasus Korupsi
Pemimpin KPK menghentikan 36 penyelidikan perkara dugaan korupsi hanya dalam 44 hari masa kerja.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.