Hentikan 36 Kasus, Pengamat: KPK Tinggal Nisan

Pengamat Politik, Pangi Syarwi mengatakan, KPK hanya tinggal nisan. Pasalnya, KPK hentikan 36 kasus dugaan korupsi.
Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago, M.IP, bertindak sebagai Direktur Eksekutif dan Peneliti Utama Voxpol Center Research and Consulting. (Foto: Instagram/pangisyarwi)

Jakarta - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya tinggal nisan. Hal itu diungkapkan menyusul adanya 36 kasus dugaan korupsi yang dihentikan oleh KPK.

Dia menilai, KPK semakin tidak terarah dalam agenda pemberantasan korupsi, ditambah sudah tidak ada lagi yang mendukung institusi itu.

"KPK jangan ugal-ugalan, apalagi enggak mendapat dukungan masyarakat, dulu KPK mendapat dukungan publik, sekarang KPK tinggal nisan saja. Wassalam, hampir enggak ada harapan untuk benteng terdepan dalam agenda pemberantasan korupsi," kata dia kepada Tagar, Jumat 21 Februari 2020.

Pangi mengatakan, institusi antirasuah itu harus membeberkan alasan yang jelas ke muka publik atas keputusan mereka menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi tersebut.

"Motivasi KPK menghentikan 36 kasus ini ngak bisa dianggap main main, ini bukan kasus sedikit, ada 36 kasus, kasus yang mana saja dan alasannya yang menguatkan, buka dong ke publik supaya kita bisa melihat fakta hukumnya, KPK jangan coba main main, ini bisa blunder dan bunuh diri sama KPK," ujarnya.

Selanjutnya, Pangi juga mempertanyakan tujuan KPK untuk tidak melanjutkan kasus tersebut. lantas, pemberhentian dianggap ada kongkalikong oleh KPK.

"Kita curiga ada apa dibalik ini semua, jangan sampai ada kongkolikong dan permainan, ada apa dibalik penghentian kasus ini, ada motivasi apa dibalik ini semua, bisa wassalam KPK kalau penghentian 36 kasus tersebut," ucapnya.

Dia menambahkan, wajar jika nanti publik berpikir bahwa KPK sedang ada main dengan kasus-kasus yang dihentikan itu.

"Jadi wajar publik curiga, apakah KPK sedang bermain mata atau kongkolikong dengan koruptor, sehingga berani dan pasang badan menghentikan 36 kasus karena tidak layak dan memenuhi kualifikasi tahap penyelidikan dan seterusnya," kata dia.

Baca juga: Langkah Firli Bahuri Kena Kritik 2 Eks Pimpinan KPK

Kemudian, jika memang kasus itu tidak memenuhi standar dan kualifikasi untuk masuk ke tahap penyeledikan. Seharusnya KPK memberikan penjelasan ke masyarakat.

"Tolong jelaskan dan buka ke publik, ayo lah KPK lebih transparan, jangan sampai pemberhentian kasus ini lebih kepada permainan mata dan kongkolikong antara bandar/cukong dengan KPK, kita harus tahu semua, jangan ditutupi, buka saja ke publik mengapa kasus tersebut harus dihentikan supaya akal sehat kita paham," kata Pangi. []

Berita terkait
2 Eks Pimpinan KPK Respons 36 Kasus Korupsi Disetop
Sebanyak dua eks pimpinan KPK merespons KPK era Firli Bahuri cs menghentikan 36 perkara dugaan korupsi dalam 44 hari masa kerja.
KPK Setop 36 Perkara Korupsi, Kasus RS Sumber Waras?
KPK setop 36 perkara dugaan korupsi. Apakah salah satunya kasus Rumah Sakit (RS) Sumber Waras yang selama ini diusut secara terbuka.
Kata KPK Soal Konflik Kepentingan Setop 36 Kasus
Pimpinan KPK merespons kecurigaan ICW bahwa ada konflik kepentingan dalam keputusan disetopnya 36 kasus dugaan korupsi.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.