Satu Warga Serang Tewas Akibat Rebutan Pasir

Satpolres mengungkap motif pembacokan karena perebutan material pasir makadam atau limbah tambang di PT Sumber Gunung Maju (SGM).
Rekontruksi pembacokan yang diperagakan oleh ketujuh orang tersangka di Polres Pandeglang, Kamis 12 Maret 2050. (Tagar/Moh Jumri)

Cilegon - Satuan Polisi Resort (Satpolres) Cilegon mengungkap motif pembacokan terhadap tiga warga Kampung Pangrango Dukuh, Desa Pengerangan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Hasil rekontruksi memperlihatkan perebutan material pasir makadam atau limbah tambang di PT Sumber Gunung Maju (SGM) pada 17 Febuari 2020.

Tersangka sudah lengkap, tidak ada DPO.

"Kejadian itu menewaskan satu orang warga bernama Khaerul, 40 tahun," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, Ajun Komisari Polisi (AKP) Zamrul Aini kepada Tagar, Kamis 12 Maret 2020 di Polres Cilegon.

Zamrul mengatakan polisi berhasil menangkap ketujuh pelaku, yakni N 50 tahun, S 60 tahun, Su 53 tahun, MI 48 tahun, H 47 tahun, K dan IF dengan barang bukti golok, samurai, dan satu unit mobil yang digunakan para tersangka.

"Tersangka sudah lengkap, tidak ada DPO. Untuk ancaman hukuman ga semua sama, dipilah-pilah. Untuk tersangka N mungkin paling berat karena perannya paling banyak," ucapnya.

Zamrul mengatakan dari 45 adegan rekontruksi yang diperagakan oleh ketujuh tersangka bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan peristiwa sebenarnya. Dengan begitu, kata dia, bisa melengkapi berkas perkara yang akan dikirim ke kejaksaan.

"Ini merupakan deskripsi kejadian-kejadian. Biar detail, biar ga jadi keraguan buat jaksa dalam memberikan tuntutan," ujar AKP Zamrul.

Sebelumnya, tiga warga Kampung Pangrango Dukuh, Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang yakni Syafrudin 45 tahun (45), Nursidi 37 tahun dan Khaerul Anwar 40 tahun, diserang secara brutal oleh sekelompok orang bersenjata pada Senin, 17 Februari 2020 lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. []

Berita terkait
Komitmen Penegakan Hukum di Banten
Kesepakatan antara Kejati Banten dan Pemprov Banten untuk tingkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata atau TUN
Gubernur Banten Pakai Masker Hadapi Virus Corona
Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH,) mengimbau masyarakat Banten agar tetap tenang menghadapi virus corona dan memakai masker
Ribuan Buruh Banten Tolak Omnibus Law Tenaga Kerja
Massa yang tergabung dalam berbagai organisasi buruh, pagi ini serentak ke DPRD Provinsi Banten minta rekomendasi penolakan Omnibus Law Cilaka
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.