Ribuan Buruh Banten Tolak Omnibus Law Tenaga Kerja

Massa yang tergabung dalam berbagai organisasi buruh, pagi ini serentak ke DPRD Provinsi Banten minta rekomendasi penolakan Omnibus Law Cilaka
Mobil Komando AB3 memimpin barisan buruh di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang, Banten. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian).

Tangerang - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) Omnibus Law rencananya akan diketuk oleh DPR RI pada bulan April 2020 mendatang. Berkaitan dengan hal itu, berbagai organisasi/serikat pekerja/buruh terus melakukan penolakan keras akan lahirnya UU Cilaka tersebut.

Pada hari ini, Selasa, 3 Maret 2020, massa dari buruh di wilayah Banten bergerak secara serentak menuju Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi untuk meminta rekomendasi penolakan RUU Cilaka. Di Kota Tangerang sendiri, sejak pagi sudah terlihat di beberapa titik kawasan Industri mulai dipadati buruh yang hendak menuju ke DPRD Provinsi Banten.

Massa dari Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) melakukan titik kumpul di kawasan industri niaga terpadu yang terbilang terdapat banyak perusahaan dan berpotensi melakukan mobilisasi massa dengan jumlah yang besar.

Maman, salah satu Presidium AB3 mengatakan pihaknya akan mengerahkan 2000 personil buruh untuk terjun menuju DPRD Banten. "Ya kami maksimalkan minimal 2000 buruh untuk berangkat dari kawasan niaga terpadu Batu Ceper menuju Provinsi Banten," kata Maman, yang juga aktivis buruh dari Kasbi.

Rencananya massa buruh akan meminta rekomendasi penolakan Omnibus Law Cilaka dari DPRD Provinsi Banten yang nantinya rekomendasi itu akan dibawa ke DPR RI. Sebelumnya dikatakan oleh Presidium AB3, Hadi, bahwa saat ini buruh sudah mengantongi rekomendasi dari DPRD tingkat Kota dan Kabupaten.

Sampai hari ini, AB3 masih menilai Omnibus Law tidak memihak terhadap kesejahteraan buruh. Lebih lanjut Hadi menerangkan soal beberapa poin yang menjadi sorotan hilangnya tingkat kesejahteraan buruh diantaranya ialah penghapusan upah minimum yang nantinya akan diganti dengan upah per jam. Lalu status outsourcing buruh yang berkepanjangan, tidak adanya perlindungan hukum untuk buruh terhadap perusahaan yang nakal, hilangnya pesangon dan masa cuti hamil bagi buruh perempuan.

"Jika nantinya digantikan dengan upah per jam, artinya waktu kerja 40 jam per minggu bisa berkurang dan ini tentunya sangat membuang tingkat kesejahteraan kami. Belum lagi masalah BPJS kami, ini harus jadi perhatian buat pemerintah agar menimbang kembali pengesahan RUU Cilaka," ujar Hadi.

Untuk meningkatkan kuantitas Massa, buruh melakukan Sweeping ke setiap pabrik, baik pabrik yang berada dalam kawasan industri ataupun pabrik yang berada di sisi jalan sepanjang Jalan Raya Daan Mogot sampai Jalan Gatot Subroto. Akibatnya, lalu lintas di sepanjang jalan tersebut macet karena kepadatan kendaraan buruh. []

Berita terkait
Serikat Buruh Bakal Mogok Massal Tolak Omnibus Law
Koordinator Serikat Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Akbar Rewako mengancam melakukan gerakan mogok kerja massal tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi