Surabaya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Choirul Anam mengungkapkan ada satu orang bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak di Jatim terkonfirmasi Covid-19. Diketahuinya satu orang calon kepala daerah tersebut positif Covid-19 berdasarkan surat hasil swab saat pendaftaran.
"Iya memang ada. Tapi saya tidak bisa menyebutkan, karena menyangkut banyak hal," ujar Anam kepada Tagar, Senin, 7 September 2020.
Saya enggak enak pada yang bersangkutan. Apalagi yang bersangkutan itu sudah tahu positif tapi masih datang (pendaftaran).
Namun, paling disesalkan kata Anam, bakal calon terkonfirmasi positif ternyata masih datang pada tahapan pendaftaran di KPU pada 4 sampai 6 September kemarin.
"Saya enggak enak pada yang bersangkutan. Apalagi yang bersangkutan itu sudah tahu positif tapi masih datang (pendaftaran). Kalau enggak datang malah nanti ramai, kalau sudah nanti diketahui juga ramai nanti," kata dia.
Selain itu, alasan Anam tak mau menyebut paslon daerah mana, karena menimbang dampak yang ditimbulkan. Seperti bisa memengaruhi psikologi hingga elektabilitas bersangkutan.
"Dampaknya itu besar nanti, dampak psikologis calon dan para pemilih, menyangkut elektabilitas juga," ujar dia.
Anam juga mengatakan, para bakal calon saat ini tengah menjalani tes swab lanjutan. Namun, kalau ditemukan hasil positif, maka jadwal tahapan pencalonan akan mundur dan disesuaikan.
Seperti misalnya pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkoba. Atau penetapan paslon dan pengambilan nomor urut. Tahapan itu baru akan dilakukan bakal calon saat ia benar-benar dinyatakan telah negatif Covid-19.
"Nanti pemeriksaan kesehatannya mundur, sampai yang bersangkutan negatif. Artinya kalau sampai mengganggu tahapan penetapan, yang bersangkutan ditetapkan belakangan," ucap dia.
"Pengambilan nomor urut juga enggak ikut, nomor urut nanti juga mengikuti hasil dari proses nomor urut awal. Misal ada dua paslon, satu ngambil dapat urut 1, otomatis dia dapat nomor 2. Kampanye juga terpotong, hanya untuk paslon yang bersangkutan, artinya tidak mengganggu pada paslon lain," tutur Anam.
Segala ketentuan itu, kata Anam telah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Di Jawa Timur sendiri, terdapat 19 kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak tahun 2020. Hingga penutupan pendaftaran pada 6 September 2020, ada 41 pasangan calon kepala daerah yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU. [](PEN)