Satpol PP Aceh Barat Bongkar Puluhan Papan Reklame

Puluhan personel Satpol PP menertibkan papan reklame dan neon box yang dipasang tanpa izin di Aceh Barat, Aceh.
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Barat menertibkan papan iklan reklame disepanjang Jalan Teuku Umar, Kota Meulaboh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, pada Rabu, 8 Juli 2020. (Foto: Tagar/Vinda Eka Saputra)

Aceh Barat – Puluhan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan papan reklame dan neon box yang dipasang tanpa izin di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Rabu, 8 Juli 2020.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Aceh Barat, TR Alaidinsyah, mengatakan suatu bentuk upaya untuk memperindah tata ruang kota Meulaboh yang sudah mulai sempit akibat banyaknya tiang-tiang dan papan reklame yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada.

Pelanggar yang lumayan banyak dilapangan, kalau memang para pemilik bisa kerja sama saya rasa cepat masalah ini selesai.

“Penertiban papan reklame dan neon box yang tidak memiliki izin ini sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Barat nomor 9 tahun 2010 tentang menempatkan, membuat, menambah yang dilarang dalam aturan tersebut,” kata TR Alaidinsyah.

Menurut Alaidinsyah kondisi kota yang sangat sempit dan pertumbuhan masyarakat yang semakin ramai serta jumlah kendaraan begitu banyak sehingga dengan adanya pengusaha-pengusaha yang memasang tiang-tiang papan reklame di bahu jalan membuat jalan semakin sempit.

“Tapi sebenarnya dalam peraturan bupati nomor 9 tahun 2010 tersebut sudah diatur namun sepertinya mereka tidak melakukan koordinasi dan bertanya kepada pihak yang berhak dalam hal ini yang meberikan izin pemasangan papan reklame dan hal lainnya,” katanya.

Sebelum melakukan pembongkaran dan penertiban papan reklame pihak Satpol PP sudah memberikan pemberitahuan baik secara lisan maupun secara tertulis kepada para pemilik papan reklame tersebut namun hingga saat ini tidak diindahkan.

“Pelanggar yang lumayan banyak dilapangan, kalau memang para pemilik bisa kerja sama saya rasa cepat masalah ini selesai,” ujarnya.

Seluruh tiang-tiang dan papan reklame yang tidak memili izi akan dibongkar paksa oleh pihak Satpol PP untuk kemudian diamankan, dengan adanya penertiban ini diharapkan nantinya trotoar dapat tertata dengan rapi dan sesuai dengan fungsinya dapat digunakan oleh pejalan kaki. []

Berita terkait
BPCB: Makam Cut Meutia Tanggung Jawab Dinsos Aceh
BPCB Aceh tak memiliki wewenang merespon atau memperbaiki makam Cut Meutia yang rusak setelah dihantam pohon akibat angin kencang di Aceh Utara.
Kronologis Pasien Covid-19 Ditolak Warga Aceh Barat
Seorang pekerja kapal teluk Sinabang yang reaktif corona berdasarkan hasil rapid test ditolak warga Aceh Barat.
YPAP: Kalangan Gay Tinggi di Aceh
Gay atau pecinta hubungan sesama jenis dengan laki-laki tergolong tinggi di Provinsi Aceh, bahkan usia mereka tergolong produktif.