BPCB: Makam Cut Meutia Tanggung Jawab Dinsos Aceh

BPCB Aceh tak memiliki wewenang merespon atau memperbaiki makam Cut Meutia yang rusak setelah dihantam pohon akibat angin kencang di Aceh Utara.
Kondisi Pahlawan Nasional Cut Meutia telah rusak total akibat tertimpa pohon besar di pelosok hutan Desa Alue Rime, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh, Bambang Sakti Wiku Atmojo menyebutkan, Makam Pahlawan Nasional Cut Meutia di Kabupaten Aceh Utara berada di bawah tanggung jawab Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Aceh.

Karena itu, kata Bambang, BPCB Aceh tak memiliki wewenang merespon atau memperbaiki makam Cut Meutia yang rusak setelah dihantam pohon akibat angin kencang di Aceh Utara beberapa waktu lalu.

“Itu (makam Cut Meutia) ada di dalam pengelolaan Dinas Sosial Provinsi Aceh kalau tidak salah saya,” ujar Bambang saat dihubungi Tagar, Rabu, 8 Juli 2020.

Ia mengaku tak tahu sejak kapan makam Cut Meutia dikelola oleh Dinas Sosial Aceh. Selain itu, Bambang juga tak tahu betul mengapa makam tersebut berada di bawah Dinas Sosial Aceh.

“Kurang tahu juga sejak kapan dikelola Dinas Sosial provinsi. Mungkin karena Cut Meutia pahlawan nasional, jadi dinas sosial yang mengelolanya, dinas sosial itu punya kewajiban memperbaikinya, tanya saja ke dinas sosial,” katanya.

Itu (makam Cut Meutia) ada di dalam pengelolaan Dinas Sosial Provinsi Aceh.

Bambang tak menampik bahwa BPCB mempunyai tanggung jawab mengelola sejumlah cagar budaya di Aceh. Namun, menurutnya, ada beberapa cagar budaya dikelola oleh pemerintah daerah, seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Dinas Sosial (Dinsos).

“Kalau masala perbaiki saya kurang memperhatikan sampai mana kewajiban, tetapi setau saya biasanya begitu. Kalau misalnya itu di bawah dinas terkait, maka dinas itu yang memperbaiki kalau terjadi kerusahan,” tutur Bambang.

Sebelumnya, Sejarawan Aceh, Husaini Ibrahim ikut memberi respon terkait kerusakan di Makam Pahlawan Nasional Cut Meutia yang berada di pelosok hutan Desa Alue Rime, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.

Menurut Husaini, dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah diwajibkan untuk menjaga makam-makam peninggalan masa lalu, terlebih makam pahlawan nasional.

Baca juga:

“Kalau tidak ada perhatian, berarti itu sudah melanggar undang-undang, itu cagar budaya, itu sangat dianjurkan untuk dilestarikan,” kata Husaini saat dihubungi Tagar, Rabu, 8 Juli 2020.

Ia menjelaskan, apabila makam-makam tersebut rusak, maka pemerintah wajib untuk merehab atau membangun kembali. Anggaran tentang pembangunan kembali juga sudah diatur oleh undang-undang.

“Itu undang-undang yang perintah. Apalagi Cut Meutia, pahlawan yang telah diakui nasional, berarti pemda dan jajarannya termasuk BPCB harus tanggap seperti itu. Itu harus dibangun kembali,” tutur Husaini. []

Berita terkait
Kasus Positif Covid-19 di Aceh Menjadi 89 Orang
Pasien positif virus corona atau Covid-19 di Provinsi Aceh bertambah 1 orang pada Rabu, 8 Juli 2020.
Dua Warga Aceh Kembali Sembuh Positif Corona
Pasien poitif corona di Aceh 88 orang, 42 di antaranya dinyatakan sembuh.
Kronologis Pasien Covid-19 Ditolak Warga Aceh Barat
Seorang pekerja kapal teluk Sinabang yang reaktif corona berdasarkan hasil rapid test ditolak warga Aceh Barat.