Satgas, Terima Keluhan Verifikasi Kualitas & Kuantitas Nikel

Satgas HPM Nikel telah menerima banyak laporan komplain dari pihak pembeli terhadap surveyor mengenai kegiatan transaksi dan verifikasi Nikel.
ilustrasi bijih Nikel.(Foto:Tagar/Kemenko Marves)

Jakarta – Ketua Pelaksana Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan HPM Nikel Septian Hario Seto, menjelaskan bahwa tim satgas HPM Nikel telah menerima banyak laporan komplain dari pihak pembeli terhadap pihak surveyor mengenai kegiatan transaksi dan verifikasi mineral logam, khususnya nikel.

"Pihak penjual telah melaporkan adanya perselisihan dalam hasil verifikasi kualitas dan kuantitas bijih nikel yang dikeluarkan oleh pihak surveyor," ungkapnya pada Rabu, 2 Desember 2020.

Ia juga menambahkan bahwa keluhan lain yang juga diterima adalah pihak surveyor memakan waktu sangat lama dalam menerbitkan Certificate of Analysis (COA).

Pihak penjual telah melaporkan adanya perselisihan dalam hasil verifikasi kualitas dan kuantitas bijih nikel yang dikeluarkan oleh pihak surveyor.

"Untuk itu, kita akhirnya mengundang seluruh surveyor untuk meminta penjelasan dan menegaskan kembali aturan yang ada di Permen ESDM,” jelas Seto.

Seperti hal yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020, apabila ditemukan perbedaan hasil verifikasi kualitas mineral logam antara Pemegang IUP(K) Operasi Produksi Mineral Logam dengan pihak pembeli di dalam negeri, maka penentuan kualitas mineral logam menunjuk pada hasil pengujian yang dilakukan pihak ketiga dan disepakati bersama sebagai wasit (umpire).

"Setiap kegiatan pelaksanaan jual beli dan verifikasi kualitas bijih nikel harus mengikuti standar internasional dan jika ada dispute harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam Permen ESDM dengan menggunakan wasit," kata Seto.

Baca Juga:

Seto kemudian menegaskan bahwa seluruh permasalahan antara surveyor dengan pihak penjual yang saat ini ada harus sudah selesai dalam satu minggu ke depan. Begitu pula dengan COA yang masih belum terbit diluar jangka waktu periode dalam kontrak, harus segera diterbitkan dalam kurun waktu satu minggu.

"Tidak boleh ada kesalahan dalam COA, semua harus diselesaikan sesuai target timeline. Kami selaku Tim Satgas akan terus monitor perkembangan aktivitas para surveyor. Apabila ditemukan kesalahan yang disengaja, maka kami tidak akan segan merekomendasikan pencabutan izin operasi," tegas Seto. []

Berita terkait
Kemenko Marves Buka kembali Pariwisata Karimunjawa
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi secara resmi membuka kembali pariwisata Karimunjawa.
Luhut Pandjaitan Kasih Sinyal Ekspor Benih Lobster Berlanjut
Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan membuka peluang ekspor benih lobster berlanjut, menunggu evaluasi.
Luhut Pimpin KKP untuk Pastikan Tak Ada Pekerjaan Terhenti
Menteri Ad Interim KKP Luhut Pandjaitan, menyerahkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran DIPA 2021 untuk memastikan tidak ada pekerjaan terhenti.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi