Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 mendorong aparat polisi unyuk mengusut dugaan suap dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya saat menjalani karantina.
Di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rachel memberikan uang Rp 40 juta kepada Satgas Covid-19 agar lolos dari karantina di Wisma Atlet, usai perjalanan dari luar negeri.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menyatakan terganggu mendengar kabar dugaan aliran dana Rp 40 juta kepada Satgas. Sehingga dia meminta kepolisian mengungkap kasus dugaan suap ini lebih lanjut.
Setiap pelanggaran atas aturan yang berlaku, tentu menjadi ranah aparat penegak hukum.
"Kami dukung agar terang benderang,” ujar Sonny dalam siaran pers, Jumat, 12 Desember 2021.
Sonny mengatakan Satgas Covid-19 bukan lembaga superbody, karena tidak memiliki kewenangan mengusut dan menindak kasus dugaan pelanggaran tersebut.
- Baca Juga: Rachel Vennya Harusnya Karantina di Hotel, Bukan Wisma Atlet
- Baca Juga: Rachel Vennya Buka Suara Soal Julukan Selebgram Anti Kritik
"Setiap pelanggaran atas aturan yang berlaku, tentu menjadi ranah aparat penegak hukum," kata dia.
Di persidangan pelanggaran karantina, Rachel mengaku membayar Rp 40 juta kepada pihak satgas. Uang itu diberikan melalui Ovelina Pratiwi yang merupakan pegawai honorer di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rachel mengatakan Ovelina meminta uang agar pihak Satgas dapat meloloskan Rachel dari karantina. Meskipun Rachel mengakaui memberikan sejumlah uang untuk memuluskan aksinya, polisi justru tidak menjeratnya dengan undang-undang terkait suap.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat berdalih Ovelina yang menerima uang dari Rachel bukanlah pejabat penyelenggara negara ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Baca Juga: Pangdam Jaya Minta Percepat Penyelidikan Kasus Rachel Vennya
- Baca Juga: Masih Berstatus Saksi, Rachel Vennya Siap Jika Jadi Tersangka
Namun, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan meski status Ovelina Pratiwi bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ovelina sejatinya dapat dijerat dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal ini karena seseorang yang menerima gaji, upah atau dengan nama sejenis dari keuangan negara sekalipun kontrak tetap dapat masuk kategori dalam Pasal tersebut. []