Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyoroti Pemberitaan Mengenai selebgram Rachel Vennya yang kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara sepulangnya dari luar negeri tak lepas dari perhatian Menteri Kesehatan Budi Gunadi. Ia menilai, tindakan tersebut melanggar aturan karantina dan bisa dijatuhi hukuman. Namun, tidak pada tugas pokok dan fungsi memberi hukuman tersebut.
"Ya, harusnya dia segera masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," kata Budi di Kabupaten Lebak, Banten, Kamis, 14 Oktober 2021
Menurut Budi, tindakan yang dilakukan Rachel dapat memberikan risiko kepada publikasi. Sebab, karantina yang dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19 bukan hanya untuk kepentingan pribadi, namun demi kepentingan masyarakat.
"Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai kaburnya Rachel Vennya dari karantina dikonfirmasi oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS membenarkan bahwa selebgram Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina setelah pulang dari New York, Amerika Serikat. Rachel bisa kabur karena dibantu oleh anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina. Padahal, Rachel yang baru pulang dari New York seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Oktober 2021.
Menurut Herwin, anggota TNI berinisial FS itu mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. []