Sanksi Unik Tak Pakai Masker di Kabupaten Cirebon

Razia masker di Kabupaten Cirebon sanksi pada lima hari pertama sedang dan lima hari kedepannya lagi akan diberikan sanksi berat
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon, Jabar, merazia pemakaian masker (Foto: Tagar/Charles)

Cirebon - Tim penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Satpol PP, TNI/Polri melakukan razia di sejumlah kecamatan.

Seperti yang dilakukan oleh salah satu tim melakukan razia masker di Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon. Camat Plered, Hardomo, mengatakan di kecamatan itu terdapat lima desa yang masuk zona merah. "Lima desa itu Trusmi Kulon, Trusmi Wetan, Sarabau, Tegalsari dan Wotgali," kata Hardomo saat diwawancarai disela-sela kegiatan tersebut, 26 Agustus 2020.

Kegiatan ini, sambung Hardomo merupakan upaya peningkatan kesadaran dan penegakan pemakaian masker dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). "Ini hari pertama dengan fokus sasaran di kecamatan Plered selama lima hari kedepan untuk memberikan sosialisasi dengan pemberian sanksi ringan," kata Hardomo.

Setelah lalui tahapan sosialisasi, lanjut Hardomo, akan dilakukan hal yang sama di lima hari kemudian dengan pemberian sanksi sedang dan lima hari kedepannya lagi akan diberikan sanksi berat. "Dari penerapan razia ini kami masih banyak melihat masyarakat pengendara yang ditemukan tidak menggunakan masker," kata Hardomo.

Masih kata Hardomo, tingkat kesadaran masyarakat masih perlu dilakukan proses sosialisasi dan semestinya masyarakat sudah seharusnya memiliki tingkat kesadaran sudah tinggi. "Jumlah kasus di Kecamatan ini ada 22 orang dan lima orang lainnya masih dilakukan perawatan di rumah sakit, Pada kesempatan ini juga, masyarakat yang terjaring razia melakukan rapid test," kata Hardomo.

Sementara itu, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nana Mulyana mengungkapkan, penerapan razia ini didasari oleh Perbub nomor 53 tahun 2020. "Pemilihan titik lokasi dari kegiatan ini sesuai dengan mapping yang dilakukan oleh Dinkes (Kabupaten Cirebon) meskipun juga adanya pergerakan perubahan zona," ujar Nana.

Dikatakannya, secara serentak pelaksanaan kegiatan serupa juga dilakukan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Cirebon. Untuk Tim I dilaksanakan di Kecamatan Plered, Weru dan Klangenan, kemudian untuk Tim II dilaksanakan di Kecamatan Gunungjati, Kedawung dan Mundu, lalu untuk Tim III dilakukan di Kecamatan Sedong, Beber dan Astana Japura.

"Kegiatan Ini untuk menyadarkan masyarakat untuk menjalankan 3 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Nana. Sementara itu untuk sanksi saat ini pelanggar seluruhnya diberikan sanksi ringan seperti membacakan Pancasila dan sanksi push up. []

Berita terkait
Pengadaan Masker di Cirebon Dorong Ekonomi Desa
Bumdes di Kabupaten Cireon akan menerima modal awal berupa dana desa untuk pengadaan masker, penggunaan dana desa tidak akan mengurangi dana BLT
Harapan Bupati Cirebon Pada Gerakan Sejuta Masker
Bupati Cirebon, Jabar, Imron Rosyadi, minta agar TP PKK Kabupaten Cirebon bisa berikan arahan pada masyarakat terutama tentang pencegahan Covid-19
Pemkab Cirebon Siap Tegakkan Denda Saat Razia Masker
Bagi warga Kabupaten Cirebon, Jabar, yang tidak memakai masker di luar rumah akan didenda sebesar Rp 100.000 – Rp 150.000
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.