Sanksi Sosial Pelanggar Protokol Kesehatan di Sleman

Warga Sleman harus siap menerima sanksi jika melanggar protokol kesehatan. Sanksi bukan dalam bentuk uang, tapi menyapu jalan dan lainnya.
Ilustrasi menyapu jalan atau fasilitas umum. (Foto: Pixabay)

Sleman - Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sleman akan segera dituangkan dalam bentuk aturan resmi. Sanksi akan dikenakan kepada masyarakat yang abai melaksanakan protokol kesehatan salah satunya pemakaian masker.

Bupati Sleman, Sri Purnomo mendorong agar aturan tersebut segera dibuat dan bisa diterapkan. Saat ini, aturan tersebut sedang dirumuskan oleh Satpol PP Kabupaten Sleman dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman. "Saya minta itu segera dibuat. Yang membuat nanti Satpol PP dan Gugus Tugas Covid-19," ungkapnya, Rabu, 12 Agustus 2020.

Di sejumlah daerah, penerapan sanksi dilakukan dengan mengenakan sanksi administratif berupa uang. Namun Politisi Partai PAN tersebut enggan menggunakan pendekatan seperti itu lantaran tidak menimbulkan efek jera kepada si pelanggar.

"Kalau hanya mengeluarkan uang Rp 100.000 atau Rp 150.000, dua tiga hari sudah lupa. Tetapi kalau diganti dengan sanksi sosial, misalnya nyapu jalan, nyabut rumput, sesuatu yang tidak pernah dilakukan, itu justru akan dikenang," jelasnya.

Baca Juga:

Dengan pendekatan edukatif seperti penerapan sanksi membersihkan tempat-tempat tertentu, sekaligus membentuk karakter partisipatif terhadap kebersihan lingkungan. "Lebih pada sosial edukatif. Kalau dengan sanksi kebersihan begitu kan juga bagus untuk partisipasi kebersihan lingkungan," tandasnya.

Sanksi sosial, misalnya nyapu jalan, nyabut rumput, sesuatu yang tidak pernah dilakukan, itu justru akan dikenang.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Arif Pramana mengatakan saat ini sedang mempersiapkan pertemuan untuk pembahasan aturan tersebut. "Kamis besok dibahas bersama bagian hukum. Bentuknya peraturan bupati, agar sanksi dapat dikenakan," tambahnya.

Baca Juga:

Menurut Arif, kepatuhan warga Sleman dalam menerapkan protokol pencegahan Covid-19 sudah sangat baik. Dalam beberapa kegiatan patroli dan razia yang dilakukan, kepatuhan masyarakat mencapai 90 persen.

"Pengguna jalan maupun di pasar tingkat kepatuhannya sudah di angka 90 persen. Bahkan terakhir Jumat kemarin kami lakukan operasi masker di sekitaran Denggung, hanya ditemukan 1,7 persen yang tidak pakai masker," ungkapnya. []

Berita terkait
Dialog Atau Sanksi Pelanggar Protokol Menurut Sultan
Ada wacana denda bagi pelanggar protokol kesehatan saat pandemi di DIY. Begini kata Sri Sultan HB X.
Magelang Siapkan Sanksi Pelanggaran Protokol Covid
Kabupaten Magelang menyiapkan aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bogor
Pemkot Bogor mulai merazia warga yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 di tiga titik di Bogor, sanksi administratif sampai denda Rp 100.000
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.