Dialog Atau Sanksi Pelanggar Protokol Menurut Sultan

Ada wacana denda bagi pelanggar protokol kesehatan saat pandemi di DIY. Begini kata Sri Sultan HB X.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X. (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)

Yogyakarta - Pemerintah pusat maupun daerah sudah mengeluarkan protokol kesehatan guna menghambat penyebaran corona. Ada yang memberi sanksi hukuman sosial seperti di Kulon Progo. Ada juga wacana denda uang Rp 100 ribu bagi warga tak pakai masker serta denda Rp 500 ribu bagi warga yang tidak patuh menjalani karantina.

DPRD DIY sedang mengkaji penerapan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Bagaimana menurut Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyikapi hal ini? Sri Sultan lebih memilih jalan dialog dari pada memberi sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Menurut dia, sebuah kebijakan sebaiknya yang bisa menyadarkan masyarakat. Sehingga masyarakat menjadi subjek dari kebijakan itu. "Masyarakat diajak untuk sadar bersama soal protokol kesehatan," ungkapnya, Jumat, 7 Agustus 2020.

Jangan sampai seperti memerintah warganya.

Raja Keraton Yogyakarta ini mengatakan, sebuah kebijakan yang dikeluarkan gubernur atau kepala daerah tidak bersifat memerintah. "Jangan sampai seperti memerintah warganya," katanya.

Cara dialog dipilihnya karena mayoritas masyarakat di Yogyakarta sudah taat dengan protokol kesehatan. Namun, tidak dipungkiri masih ada orang yang tidak mengikuti protokol kesehatan. "Ya mungkin hanya satu atau dua orang," katanya.

Baca Juga:

Ngarsa Dalem, sapaan lain Sri Sultan HB X, mengungkapkan, selain karena masyarakat Yogyakarta sudah sadar protokol kesehatan, di DIY menerapkan UU Kebencanaan. Untuk itu, pemerintah tidak akan memberikan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. "Sanksi diberikan kalau yang digunakan UU Karantina," tegasnya.

Terkait hal ini, DPRD DIY sedang mengkaji penerapan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Sri Sultan HB X tidak mempermasalahkannya. "Silakan saja, bagi saya tidak ada masalah tapi selama masih bisa berdialog, kita berdialog," ujar raja dengan lima putri ini. []

Berita terkait
Saran Sultan HB X soal Lonjakan Corona di Yogyakarta
Yogyakarta mengalami peningkatan tajam kasus corona. Begini saran Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan HB X.
Pemkab Cirebon Siap Tegakkan Denda Saat Razia Masker
Bagi warga Kabupaten Cirebon, Jabar, yang tidak memakai masker di luar rumah akan didenda sebesar Rp 100.000 – Rp 150.000
Rincian Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Bantul
Peraturan Bantul sudah disahkan. Ada denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Berikut beberapa besaran nominal dendanya.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya