Hukuman Unik Penyebar Hoaks Corona di Kulon Progo

Dua warga Kulon Progo harus menjalani sanksi sosial setelah terbukti menyebarkan berita hoaks Corona. Hukumannya unik.
Dua warga Kulon Progo menempelkan pengumuman permintaan maaf atas berita bohong yang disebarkan. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Dua warga asal Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, harus menjalani sanksi sosial. Keduanya dianggap menyebarkan informasi bohong alias hoaks tentang Corona.

Dua warga yang harus menjalani sanksi sosial itu bernama Tukijo, 58 tahun, seorang petani asal Pedukuhan Gunungrego, yang merupakan peternak kambing serta Suwarjiyo, 43 tahun, warga pedukuhan Anjir. Apa sanksi sosialnya?

Tukijo dan Suwarjiyo harus membuat pernyataan permintaan maaf yang ditulis rapi lalu menempelkan di sejumlah titik di tiga kapanewon yaitu Kokap, Pengasih dan Wates. Keduanya juga diwajibkan menjalin hubungan baik dengan korban berinisial T yang sudah diinformasikan tidak benar.

Aksi penempelan permintaan maaf ini menarik perhatian warga, seperti di Pasar Kokap. Pedagang bertanya-tanya mengenai penempelan permintaan maaf tersebut.

Kronologi Penyebaran Berita Bohong

Lurah Hargorejo Adi Purnomo mengatakan, inti dari hukuman sosial tersebut adalah meminta maaf tentang informasi tidak benar yang sudah disampaikan kepada dua warganya. Penyebaran kabar bohong itu berawal dari seorang warga di Kelurahan Hargowilis berinisial T, yang harus mendapatkan pengawasan Covid-19 di RSUD Wates pada April hingga Mei 2020, karena berdasarkan hasil rapid diagnostic test (RDT) menunjukkan sinyal reaktif.

Pengawasan dilakukan karena T memiliki riwayat perjalanan mengikuti sebuah aktivitas keagamaan di Gowa, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan swab, ternyata T menunjukkan hasil negatif Covid-19 sehingga dibolehkan pulang.

Namun belakangan, tersebar kabar sebaliknya. Informasi itu menyebut T positif terinfeksi Covid-19. Usut punya usut, kabar tidak benar ini dimunculkan oleh Tukijo dan Suwarjiyo. "Keduanya dianggap mencemarkan nama baik tetangganya itu, maka hukumannya menjalani sanksi sosial. Keduanya dengan T kebetulan berbeda pedukuhan dan kalurahan," ujar Adi di Kulon Progo, Selasa, 3 Juni 2020.

Suwarjiyo dan Tukijo mengakui sudah berbuat salah. Akhirnya meminta maaf dengan menempelkan permohonan maaf kepada pihak yang merasa dicemarkan itu. Permintaan maaf itu diketik rapi, ditandatangani berdua, diperbanyak, dan ditempelkan di berbagai titik di tiga kecamatan atau kapanewon.

Selain itu, keduanya juga harus aktif memperbaiki hubungan keluarga besar T dengan warga yang resah akibat berita bohong tersebut. "Mereka berdua, juga harus aktif mengedukasi tentang berbahayanya berita hoaks," tutur Adi.

Keduanya dianggap mencemarkan nama baik tetangganya itu, maka hukumannya menjalani sanksi sosial.

Adi mengungkapkan, penyelesaian permasalahan warga ini memang diupayakan melalui kearifan lokal kalurahan. Musyawarah dan mufakat dibangun antara Suwarjiyo dan Tukijo dengan keluarga korban berita tidak benar tersebut. "Dari musyawarah ini, akhirnya disepakati jika mereka berdua memperoleh sanksi dan harus menjalankanya," ungkap Adi.

Punya Hubungan Keluarga dengan Korban

Tukijo mengaku salah dan bersedia menempel pengumuman tersebut ke tempat-tempat yang ditentukan seperti pasar hingga rumah makan, juga papan informasi. Dengan aksi ini harapannya informasi yang tidak benar akhirnya bisa diredam.

Dia mengungkapkan, sebenarnya tidak berniat menyebar informasi bohong tentang tetangganya itu. Pada awalnya, dirinya hanya berniat mengingatkan melalui voice chat WhatsApp kepada keponakannya yang tinggal di sekitar lokasi korban pencemaran nama baik agar hati-hati dengan potensi penyebaran Korona.

Tukijo mengaku mengirim pesan terlalu tergesa-gesa. Selain itu didalamnya juga menyebut tetangganya tersebut positif Corona. "Saya sangat menyesal karena terlalu terburu-buru. Saya sangat minta maaf karena telah membuat kabar tidak benar yang akhirnya menyebabkan ketidaknyamanan," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Suwarjiyo yang mengaku tidak bermaksud mencemarkan nama baik T. Terlebih, dia sebenarnya memiliki hubungan kerabat yang sangat dekat dengan T. “Saya khilaf dan juga meminta maaf atas kekhilafan ini,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Kokap Ajun Komisaris Polisi Sujarwo mengakui ada perbuatan menyebarkan berita bohong yang dilakukan dua warga perihal Corona. "Mereka sudah minta maaf kepada korban dan publik," ungkapnya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Kerumunan Massa Saat Wabah Corona di YIA Kulon Progo
Terjadi kerumunan massa di Bandara YIA Kulon Progo saat pandemi Corona. Kondisi ini viral di medsos.
Jelang Sembuh Pasien Corona Terakhir di Kulon Progo
Dua pasien Corona di Kulon Progo dinyatakan sembuh, Jumat, 29 Mei 2020. Hingga kini tinggal satu pasien Korona di kabupaten paling barat DIY.
New Normal Yogyakarta di Mata Sri Sultan HB X
Gubernur DIY Sri Sultan HB X tidak ingin terburu-buru menerapkan new normal di Yogyakarta. Berikut alasannya.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.