Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bogor

Pemkot Bogor mulai merazia warga yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 di tiga titik di Bogor, sanksi administratif sampai denda Rp 100.000
Pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor didata petugas Satpol PP Kota Bogor (Foto: kotabogor.go.id).

Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat (Jabar), melalui Bagian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam penanggulangan Covid-19.

Regulasi ini dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 terkait Pedoman pelaksanaan bagi Peraturan Kepala Daerah setelah ditetapkannya Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada tanggal 4 Agustus lalu serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan di tengah situasi Pandemi Covid-19 yang signifikan terjadi peningkatan kasus di DKI Jakarta. Pemkot Bogor senada dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat mengupayakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dengan memberlakukan tertib kesehatan, melalui protokol kesehatan yang disebarkan melalui berbagai media komunikasi dan informasi, disertai pengenaan sanksi administratif yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

1. Denda Administratif, Sanksi Sosial Bahkan Menutup Tempat Kegiatan

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor ini menegaskan bahwa Pemkot Bogor telah menerbitkan Perwali Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan yang ditandatangani Wali Kota Bogor pada tanggal 4 Agustus 2020 lalu dan sudah mulai diberlakukan.

Alma menegaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan dalam Perwali Nomor 64 ada 11 pasal. Sanksi administratif yang diberlakukan beragam sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Di 11 pasal yang mengatur terhadap bentuk kegiatan ada sanksi yang diberikan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, sanksi sosial bahkan sampai penutupan tempat kegiatan. Perwali Nomor 64 Tahun 2020 merupakan turunan dari Pergub Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, isi aturannya dapat dilihat melalui JDIH Kota Bogor.

Pemkot Bogor telah mempersiapkan regulasi ini sesuai dengan penerbitan produk hukum di masa tanggap darurat Covid-19 sebagai pelayanan dalam menyuarakan perlindungan masif bagi masyarakat. Soalnya, dengan adanya penambahan kasus yang terjangkit Covid-19 pada klaster rumah sakit dan puskesmas, tempat kerja di perkantoran dan keluarga, maka protokol kesehatan akan terus digencarkan dan dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana yang tertuang di Perwali Nomor 64.”Seperti tidak memakai masker di tempat umum akan didenda administratif terberat Rp 100.000," ujar Alma di Kota Bogor, 12 Agustus 2020.

2. Sanksi Mulai dari Peringatan Sampai Denda Rp 100.000

Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, mengatakan regulasi ini untuk mempertegas komitmen pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan aturan tersebut. “Di Perwali Nomor 64 Tahun 2020 itu kan mengatur beberapa sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan di Pra AKB ini. Kita sudah mulai bergerak menindak warga yang tidak menggunakan masker. Sanksinya mulai dari peringatan secara lisan, peringatan tertulis, penahanan identitas diri hingga sanksi administrasi atau denda,” kata Agustian.

Sementara saat ini, menurut Agustian, identitas pelanggar masih dicatat secara manual, namun Diskominfo Kota Bogor sedang membuat aplikasi. Nantinya, para pelanggar yang kedapatan melanggar akan di-input namanya. “Nanti di aplikasi akan muncul namanya, apakah sudah melanggar sebelumnya atau belum,” jelasnya.

Sejauh ini sudah ada tiga titik yang dijadikan tempat razia oleh petugas Satpol PP Kota Bogor yaitu di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Timur dan Bogor Utara. “Nanti juga kita akan razia masker di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Tanah Sareal dan Selatan. Pokoknya nanti kita keliling,” kata Agustian.

Agustian mengimbau kepada seluruh warga Kota Bogor khususnya, dengan adanya Perwali Nomor 64 Tahun 2020 ini pihaknya berharap warga bisa lebih disiplin lagi, lebih taat lagi dalam menjaga diri sendiri dan orang lain untuk memutus penyebaran virus Covid-19 (Prokompim/kotabogor.go.id).

Berita terkait
Emiten Hotel Salak Bogor Ini Akui Terimbas Covid-19
Emiten perhotelan, DIRE Properti Perhotelan Padjadjaran, pemilik Hotel Salak Padjadjaran, Bogor mengakui ikut terimbas pandemi Covid-19.
Pasien Tak Jujur Tenaga Medis di Bogor Kena Covid-19
Pemprov Jabar melalui Dinas Kesehatan meminta pasien jujur saat berobat ke rumah sakit atau layanan kesehatan lain mencegah penyebaran Covid-19
Wakil Wali Kota Bogor Apresiasi KPN dan Kampung Siaga Covid-19
KPN membentuk Kampung Siaga Covid-19, salah satunya di RW 09 Ciwaringin, Bogor Tengah, Kota Bogor.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.