Sanksi Pidana Bagi ODP dan PDP Keluyuran Saat PSBB

Bagi ODP dan PDP yang keluyuran akan dikenakan tindak pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 juta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memberikan sanksi tegas bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) hingga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang keluyuran saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Hal itu dilakukan setelah seorang ODP didapati berkeliaran di hari pertama pelaksanaan PSBB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ODP dan PDP apabila terlihat keluyuran akan memberikan tindak pidana. Hal tersebut sesuai dengan UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

Polisi akan menindak tegas masyarakat yang berani melanggar aturan PSBB.

"Kita bisa terapkan orang yang merupakan ODP atau PDP seharusnya dikarantina malah keluyuran, maka ini bisa kita kenakan UU nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit," kata Truno, Rabu 29 April 2020.

Truno menjelaskan dari pasal tersebut ODP dan PDP bisa terancam satu tahun penjara atau minimal denda maksimal Rp 1 juta. Pasalnya hal tersebut telah diatur tentang ketentuan pidana terhadap orang perorangan menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Sedangkan ayat kedua mengatur pidana atas orang yang telah alpa dan mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah. Para pelanggar ini dikenakan pidana penjara enam bulan dan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Tak hanya bagi ODP dan PDP, Truno menambahkan bagi masyarakat yang melanggar PSBB bisa juga dikenakan sanksi. Penerapan sanksi pidana ini mulai berlaku Jumat 1 April 2020.

"Polisi akan menindak tegas masyarakat yang berani melanggar aturan PSBB," imbuh Truno.

Selain itu, Truno juga menyebut ada pidana mengganggu ketertiban umum hingga melawan petugas yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang melanggar.

"Sebelumnya, ada tiga tahapan penerapan sanksi di masa PSBB ini. Tahap pertama yakni imbauan, tahap kedua adalah imbauan dan teguran, sedangkan tahap ke 3 adalah teguran dan tindakan hukum," ujar Truno.

Sementara itu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya kembali mendapati seorang ODP yang melintasi Check Point Bundaran Waru. Orang tersebut dari Jember dan tujuan ke Sampang. Saat dilakukan pemeriksaan, suhu tubuh pria tersebut capai 38 derajat Celsius.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto membenarkan adanya ODP yang terjaring di Check Point Bundaran Waru, Surabaya. Eddy menjelaskan saat melintas pria tersebut menunjukkan surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jember yang menjelaskan jika orang tersebut masuk kategori ODP.

"Kita lakukan screening dan ternyata suhu tubuhnya lebih 38 derajat celcius," ujarnya.

Meski sudah sampai di Surabaya, kata Eddy, pria tersebut akan dikembalikan ke Kabupaten Jember untuk menjalani kembali masa karantina. []

Berita terkait
Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB ke Menkes
Tiga kepala daerah di Malang Raya yakni Sutiaji, Sanusi dan Dewanti Rumpoko sepakat mengajukan PSBB ke Menkes melalui Gubernur Jatim.
Jambret di Kediri Babak Belur Dihakimi Warga
Satu korban jambret meninggal dunia karena kecelakaan di simpang 4 bence Kediri saat mengejar pelaku.
8 Warga Satu Banjar di Bali Tertular Corona dari PMI
Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan PMI yang menularkan Covid-19 sempat berinteraksi dengan warga saat seharusnya karantina mandiri.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban