Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB ke Menkes

Tiga kepala daerah di Malang Raya yakni Sutiaji, Sanusi dan Dewanti Rumpoko sepakat mengajukan PSBB ke Menkes melalui Gubernur Jatim.
Wali Kota Malang Sutiaji, Bupati Malang Sanusi dan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko sepakat mengajukan PSBB Malang Raya, Selasa 28 April 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Tiga kepala daerah di Malang Raya resmi bersepakat untuk mengajukan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus penyebaran Covid-19 atau virus corona. Keputusan tersebut disepakati usai rapat koordinasi (rakor) di kantor Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan III Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Malang, Selasa malam, 28 April 2020.

Tidak menunggu lama, surat dengan sebanyak tiga lembar berisi hasil keputusan rakor dan sudah ditandatangani tujuh tokoh pimpinan di Malang Raya tersebut diharapkan agar segera diajukan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rabu, 29 April 2020.

Rakor ini, kita bertujuan menyamakan persepsi antar daerah (Malang Raya) dahulu. Apakah sepakat akan mengusulkan PSBB atau tidak. Dan hasilnya sepakat.

Mereka bertandatangan diantaranya Kepala Bakorwil III Pemprov Jatim Malang Drs Sjaichul Ghulam, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim Drs Benny Sampirwanto dan Danrem 083/Baladhika Jaya Kolonel Inf Zainuddin sebagai pimpinan rakor.

Kemudian dilanjutkan Wakil Direktur Rumah Sakit Syaiful Anwar (Wadir RSSA) Malang dr Syaifullah Asmiragani dan tiga kepala daerah Malang Raya yaitu Wali Kota Malang Sutiaji, Bupati Malang Muhammad Sanusi serta Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

"Rakor ini, kita bertujuan menyamakan persepsi antar daerah (Malang Raya) dahulu. Apakah sepakat akan mengusulkan PSBB atau tidak. Dan hasilnya sepakat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur Benny Sampirwanto.

Namun, dari hasil rakor tersebut bukan berarti secara otomatis sudah langsung menerapkan PSBB. Melainkan masih langkah awal dari tiga kepala daerah Malang Raya dalam mengajukan kebijakan tersebut kepada Gubernur Jatim.

"Andaikata disetujui oleh Gubernur, tentunya nanti masih akan ada rapat bersama Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) di Malang Raya. Sebagaimana pengalaman di Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik)," kata mantan Kepala Bakorwil III Malang ini.

Dalam rapat nantinya, masing-masing daerah di Malang Raya nantinya akan diminta mempresentasikan kondisi kasus Covid-19 dan peraturan-peraturannya jikalau disetujui. Tentunya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

"Nanti akan dievaluasi Perwali (Peraturan Wali Kota) dan Perbup (Peraturan Bupati) oleh Forpimda Provinsi. Tujuannya untuk sinkronisasi agar merujuk pada Pergub (Peraturan Gubernur) sebagaimana di Surabaya Raya," kata Benny.

"Tapi, keputusan Gubernur menyetujui pengajuan PSBB ini sebatas meneruskannya ke Menteri Kesehatan. Dan otoritasnya ada di sana (Menkes)," ucapnya.

Tidak Ingin Seperti Jakarta

Adanya kesepakatan tiga kepala daerah Malang Raya sebagai tindakan preventif dengan mengajukan PSBB lebih dini. Mereka berharap dan bertujuan dengan tidak ingin kasus Covid-19 semakin besar seperti di Jakarta yang sudah menjadi episentrum.

Wali Kota Malang Sutiaji menyebutkan bahwa selama penerapan PSBB di Jakarta seakan-akan kurang efektif dan sudah terlambat. Selain karena padatnya aktivitas masyarakat, juga dengan diiringi terus bertambahnya jumlah kasus Covid-19.

"Jujur, saya sudah tanya. Efektif tidak (PSBB) di Jakarta? Tidak. Itu karena sudah crowded (masyarakatnya padat). Surabaya saja masih ramai," ujarnya.

"Makanya, apakah kita nanti menunggu itu (Covid-19) selesai sendiri. Kalau begitu, bisa jadi (Malang Raya) nanti akan seperti Jakarta (menjadi episentrum)," tegas alumnus Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang ini.

Dia menambahkan belum lagi dikhawatirkan adanya lompatan kasus Covid-19 ketika musim penerimaan mahasiswa baru. Diketahui dalam setiap tahunnya memang bisa mencapai ribuan pelajar datang ke Kota Malang.

"Saya tidak bisa membayangkan itu. Semalam saja, ada kluster baru. Dia warga Tlogomas mudik (ke Malang) naik bus AKAS dengan rapid test-nya reaktif saat di Bali," tuturnya.

Oleh sebab itulah, Sutiaji berharap dengan adanya kesepakatan bersama mengajukan PSBB ini sebagai langkah preventif untuk memutus penyebarannya. Terutama di Malang Raya yang catatan jumlah kasusnya sudah ada 47 orang positif virus corona.

"Saat ini, yang positif itu bukan masyarakat saja. Di kami, nakes (tenaga kesehatan) dan keluarganya juga kena. Ketika nakesnya sudah banyak terpapar Covid-19. Mereka loyo dan saya angkat tangan," ucapnya.

"Itu yang saya khawatirkan. Makanya, (mengajukan menerapkan kebijakan) PSBB ini sebagai langkah preventif atas kekhawatiran saya. Terlepas tidaknya nanti diterima atau tidak," tuturnya.

Senada juga disampaikan Bupati Malang Sanusi mengaku juga sudah dibingungkan dengan terus bertambahnya jumlah kasus pasien positif Covid-19. Dengan catatan sudah ada 28 orang di Kabupaten Malang dan membuat dirinya tidak ingin hal itu bertambah lagi.

Maka dari itulah, dia menyebutkan dirinya langsung sepakat untuk ikut mengajukan menerapkan kebijakan PSBB. Dengan tujuan untuk kebaikan bersama dalam menyelamatkan masyarakat di Malang Raya dari pandemi Covid-19 ini.

"Kalau dibiarkan, ini bisa tambah banyak. Kalau ini terus berkembang dan sudah banyak. Dan baru pakai PSBB. Maka sudah telat," kata dia.

Setelah adanya kesepakatan bersama ini pun pihaknya tidak mau menunggu lama lagi. Dia berharap hasil keputusan rakor ini bisa segera mungkin dibuatkan surat dan diajukan kepada Gubernur Jatim untuk persetujuan PSBB Malang Raya.

"Besok kita buat suratnya untuk memohon persetujuan PSBB Malang Raya. Kalau seandainya (Gubernur Jatim) menyetujui. Bisa langsung diteruskan ke menteri (Menteri Kesehatan)," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, dengan melihat wilayahnya yang secara kriteria memang masih belum memenuhi. Namun, pihaknya tentu juga ikut menyepakati keputusan itu demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Malang Raya.

"Sebenarnya, secara kasus belum memenuhi. Tapi, karena ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Malang Raya. Maka saya mengikuti bagaimana kesepakatan bersama ini," tuturnya.

Disampaikannya bahwa kasus Covid-19 di wilayahnya memang bukan karena transmisi lokal. Sebagaimana di Kota Malang dan Kabupaten Malang. Melainkan orang luar daerah yang datang ke Kota Batu.

"Namun, ketika Kota Malang dan Kabupaten sepakat menerapkannya. Secara otomatis, Kota Batu sudah dianggap punya keharusan untuk menerapkan PSBB juga," ucapnya.

Seperti diketahui, ketiga daerah di Malang Raya ini tidak bisa terpisahkan. Karena secara faktor sosiologis dan geografisnya masih saling berkaitan satu sama lainnya, tidak terkecuali dengan penyebaran Covid-19 ini. Oleh sebab itu, dalam kesempatan tersebut tiga Pemda Malang Raya ini mengambil kesepakatan bersama untuk langkah preventif yaitu mengajukan PSBB.

Sedangkan melansir dari laman situs Satgas Covid-19 Pemprov Jatim di http://infocovid19.jatimprov.go.id/ tercatat ada 1.601 kasus. Dengan rinciannya sebanyak 1.214 ODP (335 Kabupaten Malang, 699 Kota Malang, 160 Kota Batu) dan 340 PDP (155 Kabupaten Malang, 163 Kota Malang, 22 Kota Batu) Covid-19 di Malang Raya.

Sementara itu, untuk yang confirm positif Covid-19 tercatat ada 47 kasus di Malang Raya. Dengan rinciannya sebanyak 28 di Kabupaten Malang (6 sembuh, 19 dirawat, 3 meninggal), 16 di Kota Malang (6 sembuh, 10 dirawat) dan 3 di Kota Batu (1 sembuh, 2 dirawat). []

Berita terkait
8 Warga Satu Banjar di Bali Tertular Corona dari PMI
Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan PMI yang menularkan Covid-19 sempat berinteraksi dengan warga saat seharusnya karantina mandiri.
Polisi Amankan ODP Berkeliaran di Check Point Waru
Satu ODP yang berkeliaran dan ditangkap mengaku bosan menjalani karantina selama 14 hari dan akan pergi ke rumah keluarganya.
Melunak, Bupati Malang dan Wali Kota Batu Siap PSBB
Wali Kota Malang Sutiaji menyambut baik jika Bupati Malang dan Wali Kota Batu berubah pikiran dan setuju mengajukan PSBB ke Kemenkes.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.