Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pergub Jabar

Pergub Jabar tentang sanksi bagi pelanggar PSBB dan AKB juga sanksi bagi protokol kesehatan akan segera berlaku
Ilustrasi (Foto: jabarprov.go.id).

Kota Bandung - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan.

"Saya sudah tandatangani Pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi tapi menjaga kewaspadaan," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Jakarta, 27 Juli 2020.

Pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik.

Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19. "Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin (terapkan protokol kesehatan) untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan," ucap Kang Emil.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, mengatakan, Kang Emil akan mengumumkan Pergub tersebut hari Selasa, 28 Juli 2020. "Regulasi sudah selesai hari ini. Namun, karena kegiatan Pak Gubernur hari ini padat dan sedang berada di Jakarta, pengumuman ditunda menjadi besok," kata Daud.

Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jabar, Eni Rohyani, mengatakan regulasi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kemudian, penetapan regulasi juga berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. "UU 30 Tahun 2014 itu memang memungkinkan penerapan sanksi administrasi oleh kepala daerah yang dilakukan untuk menegakkan tertib penyelenggaraan pemerintahan," kata Eni di Kota Bandung, 27 Juli 2020.

"Dalam pasal 13 Perda Nomor 13 Tahun 2018 tersebut mengatur tentang sanksi administrasi yang diterapkan dalam pelanggaran tertib kesehatan. Di situ sudah ada pengaturannya. Karena Perda sudah ada, jadi Pergub sudah kuat," katanya.

Eni menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jabar terkait regulasi penerapan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak pakai masker.

"Kabupaten/kota menerapkan sanksi berdasarkan pedoman provinsi. Kabupaten/kota pun menunggu regulasi karena akan mutatis mutandis dengan provinsi. Jadi, kabupaten/kota akan adaptif," ujar Eni.

Eni mengatakan, sanksi yang tercantum dalam regulasi merupakan sanksi administratif. Sanksi administratif, kata ia, berada dalam konteks administrasi. Hal tersebut berbeda dengan denda pidana yang diterapkan atas pelanggaran ketentuan pidana. Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.

"Teknis ada yang oleh provinsi, ada yang oleh kabupaten/kota. Jadi kabupaten/kota bisa menerapkan ini bersama-sama dengan provinsi. Atau provinsi sendiri melakukan dengan melibatkan Satpol PP, gugus tugas, dan perangkat daerah terkait yang menegakkan aturan," kata Eni (jabarprov.go.id). []

Berita terkait
Gubernur Jabar Sosialisasi 3M dan Bagikan Masker
Gubernur Jabar sosialisasi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan serta membagikan masker
Pemprov Jabar Matangkan Regulasi Wajib Masker
Pemprov Jabar terus matangkan regulasi yang wajibkan warga pakai masker jika beraktivitas di ruang publik tentang sanksi dan denda bagi pelanggar
Di Jabar Tak Pakai Masker di Ruang Publik Didenda
Untuk tingkatkan kepatuhan warga Jabar terhadap protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19 tak pakai masker di ruang publik didenda
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.