Jakarta - Industri jasa keuangan Tanah Air saat ini telah diramaikan oleh kehadiran lembaga financial technology (fintech) peer-to-peer lending yang menjadi perantara antara pemberi pinjaman dengan orang yang membutuhkan pinjaman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mengkategorikan usaha fintech dalam dua kategori legalitas, yakni terdaftar dan berizin. OJK menyebut penyelenggara fintech lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.
Setelah satu tahun, penyelenggara wajib mengajukan peningkatn legalitas usaha menjadi berizin.
“Keduanya dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila penyelenggara terdaftar tidak melakukan upgrading, maka harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK,” kata lembaga independen pimpinan Wimboh Santoso seperti dikutip dari laman resmi OJK.
Baca juga: Pak, Bu Begini Cara Dapat Keringanan Kredit Covid-19
Adapun, penyelenggara yang telah memiliki surat izin usaha maka tidak dikenakan aturan kadaluwarsa atas bisnis yang mereka jalankan. Lebih lanjut, hingga Februari 2020 diketahui terdapat 25 fintech berizin dan 136 fintech berstatus terdaftar.
Sementara itu, bank sendiri menurut Wikipedia memiliki pengertian lembaga intermediasi keuangan yang mempunyai kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Lembaga perbankan umumnya telah dikenal oleh masyarakat luas karena menawarkan fasilitas peminjaman dana dengan syarat-syarat tertentu. Dewasa ini, bisnis bank semakin ter-challenge oleh kehadiran fintech peer-to-peer lending karena menggarap sektor usaha yang sama.
Berikutrangkum sejumlah perbedaan mendasar dua lembaga jasa keuangan beda generasi ini.Lantas apa saja perbedaan bank dan fintech? Berikut Tagar rangkum sejumlah perbedaan mendasar dua lembaga jasa keuangan beda generasi ini.
1. Kegiatan Usaha
a. Bank
Menghimpun dana simpanan dari masyarakat umum, menyalurkan kredit serta pinjaman kepada nasabah (koperasi, UMKM, ritel), menjalankan transaksi pembayaran, dan dapat menjual produk investasi
b. Fintech
Merupakan lembaga penyedia platform (aplikasi/website) yang menjadi perantara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Fintech melakukan verifikasi data kedua belah pihak tersebut melalui layanan teknologi informasi yang terintegrasi, dan bisa tanpa tatap muka sama sekali.
2. Sumber Dana
a. Bank
Tabungan, deposito, giro, modal pemilik, surat utang, dan lain-lain.
b. Fintech
Orang atau badan hukum yang memiliki dana dan ingin meminjamkan kepada pihak lain.
3. Pemberi pinjaman
a. Bank
Pemberi pinjaman kepada nasabah adalah bank itu sendiri dengan tanggung jawab penuh bank sebagai kreditur.
b. Fintech
Orang atau badan hukum pemilik dana yang bersedia memberikan pinjaman sebelumnya, dan bukan perusahaan fintech yang berperan sebagai perantara.
4. Kewanangan Pemberi Restrukturisasi
a. Bank
Pihak yang dapat memberikan persetujuan perbaikan kualitas kredit maupun peninjauan kembali jadwal pembayaran (restrukturisasi) adalah bank.
b. Fintech
Pemberi pinjaman (orang atau badan badan usaha). Perusahaan fintech hanya dapat memberikan restrukturisasi kredit kepada nasabah setelah disetujui oleh pemberi dana atau pemilik modal.
5. Risiko
a. Bank
Sepenuhnya ditanggung bank.
b. Fintech
Ditanggung oleh pemberi pinjaman.
6. Pengawasan oleh Pemerintah
a. Bank
OJK.
b. Fintech
OJK.
7. Bunga
a. Bank
Mengikuti kisaran suku bunga acuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
b. Fintech
OJK mengintruksikan fintech hanya boleh memberikan bunga sebesar 0,8 persen perhari. Selebihnya, merupakan besaran biaya yang dianggap perlu untuk ditarik oleh lembaga perantara fintech sebagai biaya operasional. []