Pak, Bu Begini Cara Dapat Keringanan Kredit Covid-19

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan fasilitas keringanan pembayaran kredit bagi debitur yang terdampak Covid-19
Ilustrasi kredit. (Foto: Pixabay/Rilsonav)

Jakarta - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan fasilitas keringanan pembayaran kredit bagi debitur yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Meski demikian tidak semua nasabah bisa mendapatkan pelonggaran ini.

Mengutip siaran resmi Asosisi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), ada tiga penawaran skema keringanan yang ditawarkan kepada debitur lembaga keuangan nonbank ini. Pertama adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran. 

Kemudian, penundaan sebagian pembayaran, dan terakhir adalah jenis restrukturisasi tertentu yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

“APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan keringanan kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus corona,” ujar Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno pekan lalu, 4 April 2020.

Baca juga: Bank Mega Siap Beri Keringanan Kredit, Ini Syaratnya

Dalam keterangannya, himpunan perusahaan leasing itu meminta masyarakat untuk proaktif dalam mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada institusi pemberi pembiayaan. Pengajuan tersebut mensyaratkan beberapa hal, seperti berikut.

  1. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar
  2. Pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM
  3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona
  4. Pemegang unit kendaraan atau jaminan
  5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Adapun, tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan melalui mekanisme berikut.

  1. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan
  2. Mengembalikan formulir tersebut yang dikirim melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan)
  3. Persetujuan permohonan akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email

Untuk diketahui, restrukturisasi dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

“Apabila sudah mendapatkan persetujuan keringanan, kami harapkan nasabah dapat melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” tuturnya. []

Berita terkait
Relaksasi Kredit, Yuk Ajukan di Bank dan Leasing Ini
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang menyasar debitur di bawah Rp 10 miliar.
Jokowi Apresiasi Bank Kasih Relaksasi Kredit UMKM
Presiden Jokowi mengapresiasi kepada bank yang telah mengikuti aturan pemerintah memberikan relaksasi kredit kepada UMKM yang terkena imbas Corona.
Pengemudi Ojol Dikejar Debt Collector, Ini Kata OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi pengemudi ojek online (ojol) yang kedapatan ditagih oleh debt collector kareena menunggak angsuran kredit.