Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menyiapkan skema dukungan finansial bagi industri perbankan senilai Rp 150 triliun guna menangkal imbas pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bujet tersebut dipersiapakan negara guna menangkal pemburukan kualitas kredit pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan berbagai sektor lain yang dinilai cukup terdampak pandemi.
“Aloksi dana ini merupakan pencadangan pemerintah untuk mendukung UMKM dan usaha lain dalam kaitannya dengan dunia perbankan,” ujarnya dalam teleconference di Jakarta, Selasa, 21 April 2020.
Baca juga: Ini Cara Perbankan Terhindar Kredit Macet Covid-19
Askolani menambahkan pihaknya masih terus menggodok skema terbaik guna mengimplementasikan fasilitas ini di lapangan. Dia menyebut Kementerian Keuangan telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk merampungkan program tersebut.
“Mekanisme penerapannya secara garis besar melalui langkah dukungan restrukturisasi dan penjaminan melalui lembaga keuangan perbankan,” tutur dia.
Meski demikian, pejabat yang juga tercatat menduduki kursi Komisaris PT Bank Mandiri Tbk itu enggan memberikan kepastian kapan fasilitas ini dapat dinikmati oleh pelaku usaha. “Kemungkinan bukan hanya untuk tahun ini tetapi juga pada 2021 mendatang,” ucapnya.
Salah satu badan independen bentukan pemerintah yakni OJK, telah merilis POJK No.11/POJK.03/2020 yang berisi tentang kebijakan pelonggaran pembayaran kredit kepada pelaku UMKM dan ojek online (ojol) dengan pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.
Hingga 16 April 2020, lembaga pimpinan Wimboh Santoso itu menyebut bahwa program relaksasi ini telah diterapkan kepada 262.966 debitur dengan nilai kredit mencapai Rp 56,5 triliun. []