Tangerang Selatan - Aksi saling dorong antara petugas gabungan dan mahasiswa mewarnai demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Aktivis Cipayung Plus Tangerang Selatan di Kantor DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Setu, Kota Tangsel pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Menurut pantau Tagar, ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Tangerang Selatan mendatangi Kantor DPRD Kota Tangsel guna menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Kami menyambut baik kehadiran teman-teman pada hari ini, kami ingatkan untuk menggunakan masker.
Para mahasiswa berharap DPRD Tangerang Selatan menyerukan tuntutan masyarakat Tangsel terkait penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law Ciptaker yang baru saja disetujui DPR RI.
"Kita hadir ke DPRD Tangsel untuk menyadarkan ketololan anggota DPR RI. Kita ketahui bahwa Tangsel sebagai kota jasa dan kami meminta DPRD Tangsel untuk menyampaikan kepada DPR RI untuk menunda UU Omnibus Law," ucap Zein Nasutionz Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di atas mobil komando yang berada di Kantor DPRD Kota Tangsel.
Dalam orasi juga para mahasiswa meminta Ketua DPRD Tangerang Selatan, datang menemui massa aksi untuk mendengarkan aspirasi yang ingin mereka sampaikan.
Abdul Rasyid, Ketua DPRD Tangsel menaiki mobil komando dan menyambut baik aksi mahasiswa di depan Gedung DPRD Tangsel. Dia juga mengajak mahasiswa untuk menyanyikan lagu Padamu Nègeri dan mengimbau massa aksi untuk memerhatikan protokol kesehatan Covid-19 dengan terus menggunakan masker.
"Kami menyambut baik kehadiran teman-teman pada hari ini, kami ingatkan untuk menggunakan masker. Saya juga mempersilahkan perwakilan teman-teman masuk berdiskusi," ucapnya.
Abdul Rasyid dan Korlap aksi mahasiswa mencapai kata sepakat untuk berdiskusi dan masuk ke halaman kantor DPRD Kota Tangsel. Mahasiswa yang berada di luar gedung masuk ke dalam halaman gedung DPRD Tangsel.
Para Ketua Umum Cipayung Plus Tangerang Selatan sepakat mengatakan dengan adanya UU Cipta Kerja, DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja bukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
"Kami berpendapat UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance). Sebab, dalam pembentukannya saja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi nantinya saat melaksanakan UU Cipta Kerja, bisa jadi rakyat akan di akal-akali dengan UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini, cipayung plus tangsel mengatakan nantinya akan mengubah banyak tatanan kehidupan perekonomian daerah dan nasional serta juga akan berdampak pada perubahan," ucap Ramadhan, Ketua PC PMII Ciputat.[]