Jakarta - Habib Rizieq Shihab dan polisi salat Magrib berjemaah di Mapolda Metro Jaya. Ibadah tersebut digelar di sela pemeriksaan Rizieq terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, penyidik dari Polda Metro Jaya memperlakukan humanis kepada Rizieq dan kuasa hukumnya. Salah satunya adalah dengan mengajak Rizieq untuk menunaikan ibadah salat Magrib berjemaah.
Penyidik mengajak MRS (Muhammad Rizieq Shihab) untuk salat Maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro.
Tak hanya itu, polisi juga mempersilakan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu menjadi imam salat. Sebagai makmum, polisi yang menjadi penyidik di Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ikut dalam salat jemaah itu kuasa hukum Rizieq.
"Penyidik mengajak MRS (Muhammad Rizieq Shihab) untuk salat Maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro," kata Argo lewat keterangan tertulis yang diterima Tagar, Sabtu, 12 Desember 2020.
Selain humanis, Argo mengungkapkan penyidik juga menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan ekstra ketat. "Dengan mengedepankan protokol kesehatan, saat jeda pemeriksaan MRS juga terlihat makan siang bersama pengacaranya," ucap Argo.
Baca juga:
- Pesan Rizieq Shihab ke Munarman Soal Tewasnya 6 Laskar FPI
- Rizieq Shihab Takut Ditangkap Sehingga Menyerah ke Polda Metro
- Bunyi Pasal Berlapis yang Disangkakan Polisi ke Rizieq Shihab
Rizieq Shihab sendiri menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait acara di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Sebelumnya Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kami akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus secara terpisah.
Saat ini, Rizieq masih menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Terkait penahanan, Yusri menyebut menjadi kewenangan sepenuhnya dari penyidik. []