Rizieq Shihab Takut Ditangkap Sehingga Menyerah ke Polda Metro

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Yusri Yunus menilai Habib Rizieq Shihab takut ditangkap sehingga mendatangi Polda Metro.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Yusri Yunus menilai Habib Rizieq Shihab takut ditangkap sehingga mendatangi Polda Metro. (Foto: Tagar/PMJNews)

Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Yusri Yunus menilai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab takut ditangkap, sehingga mendatangi Polda Metro Jaya dan bersedia melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta.

Yusri juga mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat penangkapan terhadap pentolan FPI itu. Namun, Rizieq pilih mendatangi Polda Metro Jaya siang hari tadi pukul 10.30 WIB untuk menyerahkan diri.

Takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya.

Sebab, dengan penetapan status tersangka, kata Yusri, polisi sudah memastikan akan langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Alasan Hadir di Polda Metro Jaya

“MRS (Muhammad Rizieq Shihab) takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya. Kan udah ngomong Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan kita akan tangkap,” kata Yusri kepada wartawan, dikurip Tagar, Sabtu, 12 Desember 2020.

Rizieq ShihabImam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

Baca juga: Bunyi Pasal Berlapis yang Disangkakan Polisi ke Rizieq Shihab

“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Maulid Nabi, Ketua Panitia Pernikahan putri Rizieq, Sekretaris Panitia, penanggung jawab bidang keamanan, penanggung jawab acara, dan kepala seksi acara. Polisi menaikkan status hukum enam orang tersebut, yang sebelumnya sudah menjadi saksi, naik menjadi tersangka. (Magang/Victor Jo)

Berita terkait
Cegah Kriminalisasi, DPR Kawal Kasus Hukum Rizieq Shihab
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan kawal proses hukum Habib Rizieq Shihab (MRS), agar diproses terbuka tak terjadi kriminalisasi.
Respons Surat Penangkapan, Rizieq Shihab: Itu Belakangan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merespons keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya soal surat perintah penangkapan.
Pentolan FPI Rizieq Shihab Bilang Begini di Polda Metro Jaya
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab nampak menepati janji mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 12 Desember 2020.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.