Saksi Ungkap Politik Uang di Pilkada Pesisir Barat

MK menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 pada Rabu sore, 24 Februari 2021.
Ilustrasi politik uang. (Foto: Tagar/Pixabay)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 pada Rabu sore, 24 Februari 2021. Dalam sidang itu saksi diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Lukita Budiwan dan Erlina selaku pemohon perkara membeberkan adanya pembagian amplop berisi uang.

Dilansir laman resmi MK, seorang saksi pemohon, yakni Fatahul Waton selaku pemangku di Pekon Lemong yang diangkat oleh kepala desa, mengatakan tiga hari sebelum pencoblosan, dia diundang ke rumah kepala desa. Di sana dia diminta untuk menyampaikan 22 amplop berisi uang Rp 100 ribu dari paslon nomor 3 kepada para pemilih.

Kami ditekankan untuk memilih paslon nomor urut 3. Bagi aparat dan pegawai honorer yang tidak memilih paslon nomor urut 3 diancam akan diberhentikan.

Dia juga mengatakan bahwa ada ancaman pemberhentian bagi pegawai honorer yang tidak memilih paslon nomor urut 3.

“Kami ditekankan untuk memilih paslon nomor urut 3. Bagi aparat dan pegawai honorer yang tidak memilih paslon nomor urut 3 diancam akan diberhentikan. Termasuk menghentikan bansos dan raskin,” jelas Fatahul kepada Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Saksi pemohon lainnya, yakni Paiwan Putra, yang mengaku memilih di TPS 02 Kecamatan Karya Penggawa, menyatakan dirinya dipanggil oleh pemangku desa yang kemudian memberinya SK relawan pada 8 Desember 2020.

Di sana dia diberi uang Rp 3 juta untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat yang daftar namanya sudah tercantum, agar mereka memilih paslon nomor urut 3.

Saksi lainnya adalah seorang anggota KPPS di TPS 05 Ulok Mukti, Sukma Sanjaya. Sukma menjelaskan bahwa DPT di TPSnya sebanyak 334, dan kertas suara yang diterima 344 lembar.

Menurutnya, dia diangkat menjadi anggota KPPS oleh Ketua KPPS, dan dalam SK seharusnya yang menjadi ketua TPS 05 adalah Al Imron. Tapi saat pelaksanaan pemilihan, bukan Al Imron yang menjadi Ketua TPS 05. Namun dia mengaku tidak mengetahui alasan penggantian Ketua TPS 05. 

Sukma juga menuturkan bahwa tidak ada daftar hadir pemilih di TPS 05 Ulok Mukti pada hari pencoblosan, 9 Desember 2020.

“Tetapi setelah penghitungan suara dan ketiga saksi dari para pasangan calon maupun anggota KPPS sudah menandatangani berita penetapan penghitungan suara, daftar hadir itu ditemukan,” kata Sukma yang merasa heran dengan kejadian tersebut.

Dia menambahkan, saat hari pencoblosan, dirinya bertugas mengecek suhu tubuh orang-orang yang hadir ke TPS. Dia tidak melakukan pemeriksaan identitas pemilih maupun surat undangan, sebab sudah ada petugas lain yang menangani.

Selain saksi dari pihak pemohon, KPU Kabupaten Pesisir Barat selaku termohon juga menghadirkan saksi, yaitu M Mirhasan selaku Ketua PPK Kecamatan Bangkunat dan Mardi Sahenda selaku Ketua PPK Kecamatan Ngambur.

Mirhasan menerangkan bahwa pelaksanaan pilkada di Kecamatan Bangkunat berjalan lancar, aman dan damai, tidak ada protes maupun persoalan yang berarti dan terjadi.

“Tidak ada keberatan dari para saksi semua pasangan calon dan para saksi pun menandatangani penetapan hasil rekapitulasi KPU mengenai perolehan suara Pilkada Pesisir Barat Tahun 2020,” ujar Mirhasan.

Sedangkan Mardi mengatakan bahwa fakta menunjukkan para pemilih di TPS 04 Ulok Mukti memiliki e-KTP sesuai domisili mereka di Ulok Mukti. Dia juga menampik bahwa ada tiga pemilih yang diduga berasal dari luar Pekon Ulok Mukti. Menurutnya, para pemilih tersebut memang tidak terdaftar dalam DPT, namun dikategorikan dalam pemilih DPTb.

Sementara, Paslon Nomor Urut 3 Agus Istiqlal dan A. Zulqoini Syarif selaku pihak terkait juga menghadirkan saksi, yakni Windri yang pernah bekerja sebagai liaison officer (LO) dari Pihak Terkait.

Windri menjelaskan adanya para relawan paslon nomor urut 3 di 118 pekon dari 11 kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat. Tapi tida ada relawan di TPS. Relawan, lanjutnya, bertugas menjual visi dan misi dari paslon nomor urut 3, memasang spanduk saat kampanye, membersihkan atribut kampanye saat minggu tenang dan lain-lain.

Diketahui, Pemohon mendalilkan terkait surat suara tidak sesuai dengan jumlah DPT. Jumlah surat suara yang dikirim ke TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5% surat suara. Pemohon mendalilkan dugaan adanya pemilih fiktif di TPS 05 Dusun Kampung Baru Pekon Kota Jawa atas nama Devi Handayani, yang saat hari pencoblosan sedang berada di Bandar Lampung tetapi nama Devi Handayani ada dalam absen kehadiran di TPS 05 dan menandatangani.

Pemohon juga mendalilkan adanya pembagian uang oleh Tim Paslon Nomor Urut 3 Agus Istiqlal dan A. Zulqoini Syarif yang bertujuan memengaruhi suara pemilih dengan cara dijadikan relawan dan diberikan sejumlah uang. []

Berita terkait
Sepanjang 2020 Mahkamah Konstitusi Selesaikan 89 Perkara
Mahkamah Konstitusi menyelesaikan 89 perkara Pengujian Undang-Undang sepanjang Januari 2020 hingga 26 Desember 2020.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Sebut FPI Tidak Seperti PKI
Hamdan Zoelva menyebut Front Pembela Islam (FPI) bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI).
Ini Daftar Sengketa Pilkada 33 Daerah yang Digugurkan MK
Sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini daftar daerahnya
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi