Ini Daftar Sengketa Pilkada 33 Daerah yang Digugurkan MK

Sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini daftar daerahnya
Makamah Konstitusi. (Tagar/Indonesia.co.id)

Jakarta - Sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya 33 daerah itu tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Putusan MK itu dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 15 Februari 2021.

Digugurkannya 33 perkara itu disebabkan beberapa pertimbangan majelis hakim. Diantaranya, karena berkas permohonan ditarik atau dicabut oleh pemohon, permohonan melebihi tenggat waktu pendaftaran, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, pemohon tidak hadir di persidangan, serta ada juga perkara tersebut yang dinyatakan bukan kewenangan MK.

Rinciannya, permohonan yang ditarik atau dicabut oleh pemohon adalah perkara sengketa hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Bulukumba, Sigi, Rokan Hilir, Nias, dan Bandar Lampung.

Selanjutnya, perkara yang tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu pengajuan adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Halmahera Timur (2 perkara), Luwu Utara, Purworejo, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Padang Pariaman.

Untuk perkara yang tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Asahan, Lampung Selatan (2 perkara), Pangandaran, Tidore Kepulauan, Waropen (2 perkara), Lombok Tengah, Banyuwangi, Kutai Kartanegara, Bone Bolango (2 perkara), Manggarai Barat, dan Ogan Komering Ulu.

Sebanyak dua permohonan dinyatakan gugur karena pemohon atau kuasanya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, yakni perkara sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya dan Medan.

Perkara yang diputus karena MK tidak berwenang menanganinya juga sebanyak dua perkara, yakni permohonan sengketa hasil Pilkada Pangkajene dan Kepulauan serta Konawe Kepulauan.

"Pengucapan putusan dan ketetapan telah selesai. Perlu disampaikan bahwa salinan putusan yang telah diucapkan akan disampaikan kepada para pihak setelah sidang ini ditutup," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seperti dikutip Antara.

Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15—17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari—18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19—24 Maret 2021.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021.[]

Berita terkait
Gugatan Pembatalan Penetapan Bupati Sabu Raijua di MK
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua nomor urut 1 menggugat pembatalan penetapan bupati terpilih di daerahnya.
Sidang Perdana MK Sengketa Pilkada 3 Kabupaten di NTB
ahkamah Konstitusi (MK) menggelar sejumlah sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, 3 di antaranya perkara di NTB.
MK Sudah Terima 94 Permohonan Sengketa Pilkada 2020
Mahkamah Konstitusi hingga 21 Desember 2020, sudah menerima sebanyak 94 permohonan sengketa hasil pemungutan suara Pilkada.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi