Sepanjang 2020 Mahkamah Konstitusi Selesaikan 89 Perkara

Mahkamah Konstitusi menyelesaikan 89 perkara Pengujian Undang-Undang sepanjang Januari 2020 hingga 26 Desember 2020.
Logo Mahkamah Konstitusi. (Foto: Tagar/Ist/MK)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menyelesaikan total 3.063 perkara sepanjang tahun 2003 hingga Sabtu, 26 Desember 2020. Berdasarkan data dari laman resmi MK, dari 3.063 perkara tersebut, ada 89 perkara diselesaikan sepanjang Januari hingga 26 Desember 2020, yakni Pengujian Undang-Undang (PUU).

Dari data tersebut diketahui jumlah Pengujian Undang-Undang (PUU) yang diselesaikan sejak tahun 2003 hingga 2020 sebanyak 1.380 perkara, atau 45 persen dari total penyelesaian perkara. Dari 1.380 perkara PUU itu, yang dikabulkan sebanyak 266 perkara, ditolak 493 perkara, tidak diterima 452 perkara, tarik kembali 137 perkara, gugur 23 perkara, dan tidak berwenang sebanyak 9 perkara.

Sementara, jumlah penyelesaian PUU tahun 2020 sebanyak 89 perkara, dengan rincian dikabulkan 3 perkara, ditolak 27 perkara, tidak diterima 45 perkara, tarik kembali 14 perkara, gugur 0 perkara, dan tidak berwenang 0 perkara.

Selain perkara PUU, pada periode 2003 hingga Desember 2020 Mahkamah Konstitusi juga sudah menyelesaikan perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) sebanyak 26 perkara atau 1 persen dari total penyelesaian perkara, dengan rincian, dikabulkan 1 perkara, ditolak 3 perkara, tidak diterima sebanyak 16 perkara, ditarik kembali sebanyak 5 perkara, gugur 0 perkara, dan tidak berwenang 1 perkara.

Dari 26 perkara SKLN yang diselesaikan tersebut, tidak satu perkara pun yang diselesaikan pada tahun 2020. Sebab tidak ada perkara SKLN yang ditangani pada tahun ini.

Bisa dipantau di laman MK, Mas. Itu Grafik-grafik yang ada di situ.

Jenis perkara lain yang diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA). Sepanjang periode 2008 hingga 2018, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan perkara PHPKADA sebanyak 982 perkara atau 32 persen dari total kasus yang diselesaikan. Rinciannya sebagai berikut, dikabulkan sebanyak 76 perkara, ditolak sebanyak 474 perkara, tidak diterima sebanyak 400 perkara, ditarik kembali sebanyak 27 perkara, tidak berwenang 0 perkara, dan gugur sebanyak 5 perkara.

Dari total 982 perkara yang diselesaikan tersebut, tidak satu pun perkara merupakan perkara sengketa hasil pilkada serentak tahun 2020.

Perkara lain yang diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi adalah Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang jumlahnya sebanyak 675 perkara atau 22 persen dari total perkara yang diselesaikan.

Data tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono, yang dihubungi melalui pesan Whatsapp. Fajar yang dikonfirmasi, mengatakan data jumlah perkara bisa dipantau melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi.

"Bisa dipantau di laman MK, Mas. Itu Grafik-grafik yang ada di situ," tulisnya dalam pesan.

Fajar menambahkan bahwa data pengaduan sengketa Pilkada 2020 juga dapat diakses melalui laman resmi MK.

Dari data pada laman tersebut, jumlah permohonan perkara Pilkada Serentak 2020 sebanyak 135 perkara, yakni pemilihan gubernur 7 perkara, pemilihan bupati 144 perkara, dan pemilihan wali kota sebanyak 14 perkara. Dari 135 laporan tersebut, 76 perkara dilaporkan secara online dan 59 secara offline. []

Berita terkait
Dosen Persoalkan Seleksi Hakim Ad Hoc ke Mahkamah Konstitusi
Seorang dosen mempersoalkan pengusulan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung oleh Komisi Yudisial karena dianggap tak miliki rasa keadilan.
Hakim Mahkamah Konstitusi Minta Rizal Ramli Jangan Ambigu
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta penegasan dari ekonom senior Rizal Ramli apakah akan tampil dalam Pilpres 2024, agar tidak ambigu.
Menunggu Evi Apita Maya 'Edit Foto Terlalu Cantik' di Mahkamah Konstitusi
Digugat ke jalur hukum karena mengedit foto terlalu cantik, apa yang akan disampaikan Evi Apita Maya di Mahkamah Konstitusi?
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.