Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Sebut FPI Tidak Seperti PKI

Hamdan Zoelva menyebut Front Pembela Islam (FPI) bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI).
Vietnam (Foto: dw.com/id)

Jakarta - Pakar Hukum sekaligus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyampaikan Front Pembela Islam (FPI) bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI).

Menurutnya, FPI hanya organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan pemerintah melarang adanya seluruh kegiatan yang melibatkan FPI.

“FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva pada Minggu, 3 Januari 2021.

Sekali lagi, objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI.

Baca juga: Andi Arief Singgung Jenderal Tua, Mahfud Dapat Kartu Greeting SBY

Menurutnya, pemerintah menyatakan ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak lagi terdaftar dan melarang untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI.

Dirinya juga menjelaskan perbedaan FPI dengan PKI yang merupakan partai terlarang.

“Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPindana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipenjara,” tuturnya.

Menurutnya, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarluaskan konten FPI karena siapapun yang menyebarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Ia menegaskan bahwa yang dilarang adalah menggunakan simbol atau atribut yang melibatkan FPI oleh FPI.

“Sekali lagi, objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI,” ujarnya.

Menurut putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas, yaitu ormas berbadan hukum, ormas terdaftar, dan ormas tidak terdaftar. Ormas yang tidak terdaftar, tidak mendapatkan pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan bagi ormas yang terdaftar, mendapat pelayanan dari pemerintah.

Baca juga: Kasus Chat Mesum Dibuka Lagi, Begini Respons Rizieq Shihab

Hamdan mengatakan undang-undang tidak mewajibkan ormas harus terdaftar atau berbadan hukum. Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya mengganggu dan melanggar nilai-nilai agama dan moral.

“UU tidak mewajibkan suratu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum karena hak berkumpul dan bersyrikat dilindungi konstitusi,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa negara dapat melarang adanya suatu organisasi yang terbukti merupakan organisasi teroris, organisasi komunis, dan atau organisasi kejahatan.

“Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan,” ucapnya. [] (Amira Salsabila Aprilia)

Berita terkait
Denny Siregar: FPI Dibubarkan, Masalah Selesai?
Saya bersyukur FPI dibubarkan, tapi tak akan berarti banyak kalau pentolan HTI seperti Bachtiar Nasir masih bebas berkeliaran. Denny Siregar.
Kapolri: Spanduk & Atribut FPI akan Segera Dibersihkan
Atribut FPI (Front Pembela Islam) yang terpampang dimanapun akan ditindak tegas oleh pihak berwenang.
PBNU: Masyarakat Banyak yang Menjerit Kegaduhan FPI Selama Ini
PBNU menyebut FPI selama ini kerap membuat kegaduhan di Indonesia sehingga perlu didukung jika pemerintah membubarkannya.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)