Saksi Pembunuhan Dianiaya Polisi Dirawat di RS Medan

Saksi kasus pembunuhan yang diduga dianiaya polisi di Medan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Haji Medan sejak Rabu, 8 Juli 2020.
Sarpan bersama istrinya ketika di rumahnya, Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.(Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Sarpan, 51 tahun, saksi kasus pembunuhan yang diduga dianiaya petugas Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Haji Medan sejak Rabu, 8 Juli 2020.

Sarpan harus menjalani perawatan medis guna memulihkan kondisi kedua matanya yang lebam, dan luka di leher dan dada serta kaki.

Kuasa Hukum Sarpan, M Sa’i Rangkuti usai menjenguk Sarpan di Rumah Sakit Haji Medan, Kamis, 9 Juli 2020 kepada wartawan mengatakan, kondisi kesehatan Sarpan belum pulih karena belum diobservasi secara keseluruhan.

"Belum diobservasi semua, seperti bagian kepala dan kakinya. Syukurnya dada Pak Sarpan sudah difoto dan semoga tidak ada masalah," tuturnya.

Dia mengungkapkan, sebelum dirawat Sarpan pernah ditolak di beberapa rumah sakit, dengan alasan rumah sakit tersebut tidak memiliki dokter spesialis paru.

Saya selaku kuasa hukum Sarpan, meminta kepada Kepala Polda Sumut agar menindak oknum polisi nakal

Sarpan kemudian mengadukan nasibnya kepada Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin (Jamin) Sumatera Utara. Ketua Relawan Jamin Sumut, Erwan Rozadi Nasution bersama Sekretaris, Ricky Prandana Nasution meresepons dan membuat rekomendasi ke Rumah Sakit Haji Medan.

Mengenai permasalahan yang dihadapi Sarpan, Sa’i menyebutkan, hal itu tidak patut dilakukan karena saksi seharusnya dilindungi oleh polisi.

"Saya selaku kuasa hukum Sarpan, meminta kepada Kepala Polda Sumut agar menindak oknum polisi nakal," tuturnya.

Saksi Pembunuhan di SumutM Sa\'i Rangkuti selaku kuasa hukum sedang menjenguk Sarpan, saksi kasus pembunuhan yang diduga dianiaya polisi di Percut Sei Tuan. (Foto: Tagar/Istimewa).

Sebagaimana diberitakan Tagar, Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan dituduh menganiaya saksi kasus pembunuhan bernama Sarpan, 51 tahun, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sarpan adalah saksi atas kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan AZ terhadap Dodi Somanto, 40 tahun, warga Jalan Sidomulyo Gang Seriti, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis, 2 Juli 2020.

Sarpan yang diperiksa penyidik tidak kunjung dipulangkan sejak Jumat, 3 Juli 2020. Setelah massa datang ke Mapolsek Percut Sei Tuan, tepatnya pada Senin, 6 Juli 2020, barulah kepolisian memulangkannya.

Hanya saja saat polisi melepasnya, Sarpan yang diketahui mandor dari Dodi Somanto yang ketika itu sedang bekerja di rumah AZ, dalam kondisi babak belur seperti terkena pukulan.

Kepala Polsek Percut Sei Tuan, Komisaris Polisi Otniel Siahaan ketika dikonfirmasi Tagar membantah telah menganiaya Sarpan, saksi kasus pembunuhan Dodi Somanto.

"Tidak benar, kami atau penyidik tidak ada menganiaya saksi. Dia kami mintai keterangan terkait kasus pembunuh terhadap Dodi Somanto. Kendalanya, keterangan saksi kurang pas dengan pelaku. Padahal dia berada di sekitar rumah itu saat kejadian pembunuhan," kata Otniel.

Perwira dengan pangkat melati satu di pundak itu juga membantah pemulangan Sarpan karena adanya desakan massa yang mendatangi Mapolsek Percut Sei Tuan pada Senin, 6 Juli 2020.

"Jadi, keterangan dari Sarpan sudah cukup. Makanya sudah diperbolehkan untuk pulang. Bukan karena ada desakan dari massa. Kami selama ini bekerja profesional, tidak benar jika kami menganiaya saksi," ungkapnya.

Dalam kasus pembunuhan yang dilakukan AZ, Otniel mengaku pihaknya tidak kesulitan melakukan proses penyidikan. Bahkan dalam waktu dekat berkas berita acara pemeriksaan perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami telah menetapkan AZ sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti. Dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk motifnya, belum bisa kami sampaikan sekarang," terangnya. []

Berita terkait
Aniaya Saksi Pembunuhan, 9 Polisi di Sumut Diperiksa
Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, kini tengah memeriksa sembilan personel yang bertugas di Polsek Percut Sei Tuan.
Penganiaya Saksi di Sumut Harus Diberi Sanksi Pidana
Erasmus Napitupulu menilai hukuman yang layak diberikan kepada oknum kepolisian yang menyiksa saksi pembunuhan di Sumut adalah sanksi pidana.
Hinca: Usut Penyiksaan Saksi Pembunuhan di Sumut
Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Kapolri mengusut kekerasan fisik yang dialami seorang saksi pembunuhan di Deli Serdang, Sumut.